Mohon tunggu...
I KetutArtawijaya
I KetutArtawijaya Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan

Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Kelas I Denpasar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perbandingan UU RI No.22 Tahun 2022 dengan UU RI No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

20 Desember 2022   20:44 Diperbarui: 20 Desember 2022   20:48 5574
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pertukaran informasi intelijen.

Penggunaan Teknologi dan Informasi dalam Pemasyarakatan dan Sarana dan Prasarana 

Mengikuti perkembangan zaman, pada UU pemasyarakatan yang baru menambahkan satu Bab lagi yang tidak pernah ada dalam UU No 15 Tahun 1995 sebelumnya. Yakni Bab V tentang Sistem Teknologi Informasi Pemasyarakatan.

Penggunaan sistem teknologi informasi disebut digunakan untuk mendukung fungsi pemasyarakatan. Beberapa diantaranya meliputi kelembagaan, proses bisnis, sumber daya manusia, data, layanan dan aplikasi, infrastruktur, bahkan keamanan dan lain-lain.

Selain itu, sarana dan prasarana lembaga pemasyarakatan juga diatur secara jelas dalam bab tersebut. Negara harus menyediakan setidaknya 5 sarana dan prasarana yang diantaranya sebagai berikut :

Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan;

Lingkungan;

Bangunan;

Teknologi informasi; dan

Pendidikan

Itulah beberapa perbandingan dari UU No 15 Tahun 1995 dengan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Sebenarnya masih banyak lagi penyempurnaan yang dilakukan, namun yang paling menyorot perhatian adalah 4 hal di atas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun