Pertukaran informasi intelijen.
Penggunaan Teknologi dan Informasi dalam Pemasyarakatan dan Sarana dan PrasaranaÂ
Mengikuti perkembangan zaman, pada UU pemasyarakatan yang baru menambahkan satu Bab lagi yang tidak pernah ada dalam UU No 15 Tahun 1995 sebelumnya. Yakni Bab V tentang Sistem Teknologi Informasi Pemasyarakatan.
Penggunaan sistem teknologi informasi disebut digunakan untuk mendukung fungsi pemasyarakatan. Beberapa diantaranya meliputi kelembagaan, proses bisnis, sumber daya manusia, data, layanan dan aplikasi, infrastruktur, bahkan keamanan dan lain-lain.
Selain itu, sarana dan prasarana lembaga pemasyarakatan juga diatur secara jelas dalam bab tersebut. Negara harus menyediakan setidaknya 5 sarana dan prasarana yang diantaranya sebagai berikut :
Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan;
Lingkungan;
Bangunan;
Teknologi informasi; dan
Pendidikan
Itulah beberapa perbandingan dari UU No 15 Tahun 1995 dengan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Sebenarnya masih banyak lagi penyempurnaan yang dilakukan, namun yang paling menyorot perhatian adalah 4 hal di atas.