Berubahnya zaman dari masa kenabian hingga di era modern ini membawa banyak perubahan terhadap kehidupan. Penemuan yang berfariasi didunia digital menjadikan kita sebagai pemeran utamanya, seiring berjalannya waktu manusia berinovasi hingga menemukan cara baru yang jauh lebih mudah dan prakstis serta sangat berpengaruh pada perkembangan kehidupan sehari-hari.
Mulai dari transaksi, jual beli, serta tenaga pekerjaan tanpa melibatkan manusia atau pihak ketiga. Tersudut pada perekonomian kita sekarang, yang sudah dikemas dalam satu teknologi menimbulkan banyaknya transaksi lain secara instans yaitu uang digital.
Uang digital memiliki banyak fariasi untuk mempermudah para penggunanya. Pertama, uang digital berbasis kartu fisik (chip), contohnya kartu e-Money, Flazz, brizzi, dan masih banyak lagi. Kedua, uang digital berbasis server (e-wallet), contohnya Paypal, Gopay, grabpay, Ovo, Linkaja, shopepay dll.
Kita mengenal mata uang digital, pasca semaraknya transaksi online yang beredar di masyarakat. Sehingga jika kita sepakat dengan pertimbangan urf yang berlaku di masyarakat, uang digital bisa kita sejajarkan sebagai uang yang sah, karena uang ini telah diterima oleh masyarakat. Pada pembahasan ini apakah E-Money bisa disebut mata uang digital? Sehingga berlaku hukum transaksi akad? Terlebih dulu kita akan melihat hakekat E-Money dalam kaca mata hukum Islam.
- Definisi
Kata uang merupakan kata serapan dari bahasa arab yang artinya dirham atau fulush. Perbedaan diantara keduanya dilihat dalam bentuknya, jika dirham dia berbentuk emas. Sedangkan fulush selain dari bentuk dirham.[1]
Uang (u.ang) dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai alat tukar atau standar pengukur nilai (kesatuan hitungan) yang sah, dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara berupa kertas, emas, perak, atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu.[2]
Sedangkan makna digital adalah sebuah alat yang berhubungan dengan angka-angka untuk menunjukan informasi atau sistem perhitungan tertentu. Biasanya digunakan dalam komputer atau internet.[3]
Dapat disimpulkan, uang digital didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam media digital tertentu. Penggunanya harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam media digital sebelum menggunakannya untuk keperluan bertransaksi.
Cikal bakal uang digital dimulai pada tahun 1860 dimana Western Union memperkenalkan electronic funds transfer (EFT) dari sinilah masuk era uang digital. Di Indonesia penggunaan uang digital mulai populer pada tahun 2007 diawali oleh sebuah bank swasta di Indonesia yang mulai menerapkan pada perusahaannya. Barulah muncul peraturan mengenai penggunaan uang digital di Indonesia yang tertuang pada peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang uang digital (elektronic money).[4]
Perkembangan saat masyarakat terbiasa dengan pembayaran digital, tidak saja merubah satu budaya pembayaran namun juga merubah banyak sekali prilaku. Sebagai contoh, hilangnya profesi petugas pintu tol. Sejak pemberlakuan sistem pembayaran digital, transaksi pembayaran dan membuka portal tol kini telah dirubah secara otomatis. Tidak hanya itu, beberapa pekerjaan seperti petugas pemeriksa tiket, kasir minimarket, bahkan teller bank mungkin saja fungsinya akan tergantikan seperti petugas pintu tol.
Melihat pesatnya perkembangan penggunaan uang digital yang terjadi serta kebijakan pemerintah yang mendukung. Kemungkinan besar bahwa belasan tahun kedepan, uang fisik sudah berkurang drastis keberadaanya, bahkan tidak digunakan sama sekali.
- mari kita Kaji
Setelah mengetahui makna uang digital serta kegunaanya, secara garis besar orang akan selalu bergantung dengan smartphone yang dia miliki. Dengan smartphone yang terkoneksi internet, seseorang dapat menikmati layanan pada seluruh aplikasi online. Terutama yang berkaitan dengan transportasi, berbagai fitur yang ditawarkan didalamnya, pembayarannya pun dapat dilakukan menggunakan akses yang berbasis server. Ada dua instalisasi produk uang digital yang saling berkompetisi merebut pasar di Indonesia yaitu Go-pay untuk perusahaan Gojek, dan OVO untuk Grab.
Mekanisme kerja pada aplikasi uang digital Go-pay dan OVO tidak jauh beda sehingga didapati banyak persamaan antara keduanya. Diantara persamaanya adalah keduanya menawarkan dua pilihan tarif dalam satu waktu, yaitu tarif normal dengan pembayaran tunai dan tarif diskon dengan pembayaran uang digital. Konsumen diberi kebebasan memilih antara dua pilihan sistem pembayaran tersebut. Karena transaksi menggunakan uang digital pada transportasi online tersebut dan termasuk perkara kontemporer, maka dipandang perlu untuk melakukan takyif fiqih atau adaptasi fiqh. Sebagai upaya pendekatan fiqih terhadap akad-akad yang telah dikenal sebelumnya dalam muamalah.
Setelah ditinjau paling sedikit terdapat empat kemungkinan takyif fiqih yang mendasari itu semua, yaitu al-Ijarah al-Mausufah fi al-Zimmah, Wadiah, Qard, dan Sarf dengan pemaparan sebagai berikut:
- Akad Al-Ijarah al-Mausufah fi al-Zimmah
Makna ijarah secara istilah berupa:
عقد على المنافع بعووض
“Akad atas hak guna (manfaat) dengan pembayaran upah.”
Dewan syariah Nasional Majlis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mendefinisikan bahwa akad sewa menyewa atas manfaat suatu barang dan atas jasa (amal) yang pada saat akad hanya disebutkan sifatnya dan spesifiknya (kuantitas atau kualitas).
Konsekuensi hukum dari akad al-Ijarah al-mausufah fi al-Zimmah adalah bolehnya bertransaksi dengan uang elektronik (Go-pay dan OVO) karena tidak ada unsur riba didalamnya. Adapun diskon khusus pada pembayaran non tunai menggunakan uang elektronik bukanlah manfaat dari hutang piutang (riba), sebab menjadi hak pihak yang menyewakan jasa (Gojek dan Grab) untuk memberikan diskon sebagai pemberian yang dibolehkan dalam syariat.
- Akad Wadiah
Barang titipan dalam muamalah dikenal dengan istilah wadiah, kata wadiah berasal dari kata wadaa’ syai (menyimpan sesuatu) atau taraka syai (meninggalkan sesuatu). Barang titipan dinamakan wadiah karena suatu (barang) tersebut ditinggalkan disisi orang yang dititipinya.
Proses to up pada aplikasi Go-pay maupun OVO dapat di takyif sebagai proses penitipan uang atau wadiah. Uang titipan nantinya akan digunakan untuk keperluan pembayaran jasa transportasi.
Dewan syariah wahdah Islamiyah berpandangan bahwa dalam transaksi menggunakan Go-pay terdapat dua akad yang terjadi secara terpisah yaitu akad wadiah dan akad ijarah, ketika konsumen melakukan top up (mengisi saldo) maka saat itu substansinya adalah akad wadiah, kemudian ketika konsumen menggunakan jasa barulah transaksi ijarah terjadi. Karena pengisian saldo adalah wadiah dan selama penitip uang tersebut tidak ada bunga (penambahan saldo) maka konsekuensi hukum transaksi tersebut boleh dan tidak riba, diskon yang didapatkan berupa hadiah dari pihak penyedia jasa kepada konsumen.
- Akad Qard
Secara bahasa qard adalah pinjaman. Sedangkan menurut istilah,
دفع مال ارفاقا لمن ينتفع به ويرد بدله
“menyerahkan harta yang telah disepakati, untuk mendapat keuntungan dan menanggung bersama.”[5]
Diantara definisi qard secara istilah adalah harta yang diberikan oleh pemberi hutang (muqrid) kepada penerima utama (muqtarid) untuk kemudian dikembalikan kepadanya (muqridh) seperti yang diterimanya, ketika ia telah mampu membayarnya.
Proses top up subtansinya adalah qard (pinjaman) sebagaimana yang dikemukan oleh Dr. Erwandi Tarmizi Lc.,MA menurutnya deposit Go-pay dapat disamakan hukumnya dengan transaksi menitip uang pada toko sembako dekat rumah dengan tujuan dapat mengambil barang setiap kali dibutuhkan, pembayaran harga barang dapat dikurangi langsung dari saldo uang yang dititipkan.[6]
kesimpulannya adalah bagaimana seseorang menyikapi dari transaksi ini. jika dia bernggapan transaksi ini sebagai bentuk penitipan maka dibolehkan jika tidak maka bisa sebagai pinjaman dll. Islam membolehkan.
https://www.fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=sc&sc=2&c=2
https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/regulasi/fatwa-dsn-mui/default.aspx
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H