Mohon tunggu...
khafidzah Azmi Hanifah
khafidzah Azmi Hanifah Mohon Tunggu... Administrasi - pelajar

hobi membaca, travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Islam dan Go-Pay, Apakah Sudah Sesuai?

15 Februari 2023   05:20 Diperbarui: 15 Februari 2023   05:24 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melihat pesatnya perkembangan penggunaan uang digital yang terjadi serta kebijakan pemerintah yang mendukung. Kemungkinan besar bahwa belasan tahun kedepan, uang fisik sudah berkurang drastis keberadaanya, bahkan tidak digunakan sama sekali.

  • mari kita Kaji

Setelah mengetahui makna uang digital serta kegunaanya, secara garis besar orang akan selalu bergantung dengan smartphone yang dia miliki. Dengan smartphone yang terkoneksi internet, seseorang dapat menikmati layanan pada seluruh aplikasi online. Terutama yang berkaitan dengan transportasi, berbagai fitur yang ditawarkan didalamnya, pembayarannya pun dapat dilakukan menggunakan akses yang berbasis server. Ada dua instalisasi produk uang digital yang saling berkompetisi merebut pasar di Indonesia yaitu Go-pay untuk perusahaan Gojek, dan OVO untuk Grab.

Mekanisme kerja pada aplikasi uang digital Go-pay dan OVO tidak jauh beda sehingga didapati banyak persamaan antara keduanya. Diantara persamaanya adalah keduanya menawarkan dua pilihan tarif dalam satu waktu, yaitu tarif normal dengan pembayaran tunai dan tarif diskon dengan pembayaran uang digital. Konsumen diberi kebebasan memilih antara dua pilihan sistem pembayaran tersebut. Karena transaksi menggunakan uang digital pada transportasi online tersebut dan termasuk perkara kontemporer, maka dipandang perlu untuk melakukan takyif fiqih atau adaptasi fiqh. Sebagai upaya pendekatan fiqih terhadap akad-akad yang telah dikenal sebelumnya dalam muamalah.

Setelah ditinjau paling sedikit terdapat empat kemungkinan takyif fiqih yang mendasari itu semua, yaitu al-Ijarah al-Mausufah fi al-Zimmah, Wadiah, Qard, dan Sarf dengan pemaparan sebagai berikut:

  • Akad Al-Ijarah al-Mausufah fi al-Zimmah

Makna ijarah secara istilah berupa:

عقد على المنافع بعووض

“Akad atas hak guna (manfaat) dengan pembayaran upah.”

Dewan syariah Nasional Majlis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mendefinisikan bahwa akad sewa menyewa atas manfaat suatu barang dan atas jasa (amal) yang pada saat akad hanya disebutkan sifatnya dan spesifiknya (kuantitas atau kualitas).

Konsekuensi hukum dari akad al-Ijarah al-mausufah fi al-Zimmah adalah bolehnya bertransaksi dengan uang elektronik (Go-pay dan OVO) karena tidak ada unsur riba didalamnya. Adapun diskon khusus pada pembayaran non tunai menggunakan uang elektronik bukanlah manfaat dari hutang piutang (riba), sebab menjadi hak pihak yang menyewakan jasa (Gojek dan Grab) untuk memberikan diskon sebagai pemberian yang dibolehkan  dalam syariat.

  • Akad Wadiah 

Barang titipan dalam muamalah dikenal dengan istilah wadiah, kata wadiah berasal dari kata wadaa’ syai (menyimpan sesuatu) atau taraka syai (meninggalkan sesuatu). Barang titipan dinamakan wadiah karena suatu (barang) tersebut ditinggalkan disisi orang yang dititipinya.

Proses to up pada aplikasi Go-pay maupun OVO dapat di takyif sebagai proses penitipan uang atau wadiah. Uang titipan nantinya akan digunakan untuk keperluan pembayaran jasa transportasi.

Dewan syariah wahdah Islamiyah berpandangan bahwa dalam transaksi menggunakan Go-pay terdapat dua akad yang terjadi secara terpisah yaitu akad wadiah dan akad ijarah, ketika konsumen melakukan top up (mengisi saldo) maka saat itu substansinya adalah akad wadiah, kemudian ketika konsumen menggunakan jasa barulah transaksi ijarah terjadi. Karena pengisian saldo adalah wadiah dan selama penitip uang tersebut tidak ada bunga (penambahan saldo) maka konsekuensi hukum transaksi tersebut boleh dan tidak riba, diskon yang didapatkan berupa hadiah dari pihak penyedia jasa kepada konsumen.

  • Akad Qard

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun