Secara bahasa qard adalah pinjaman. Sedangkan menurut istilah,
دفع مال ارفاقا لمن ينتفع به ويرد بدله
“menyerahkan harta yang telah disepakati, untuk mendapat keuntungan dan menanggung bersama.”[5]
Diantara definisi qard secara istilah adalah harta yang diberikan oleh pemberi hutang (muqrid) kepada penerima utama (muqtarid) untuk kemudian dikembalikan kepadanya (muqridh) seperti yang diterimanya, ketika ia telah mampu membayarnya.
Proses top up subtansinya adalah qard (pinjaman) sebagaimana yang dikemukan oleh Dr. Erwandi Tarmizi Lc.,MA menurutnya deposit Go-pay dapat disamakan hukumnya dengan transaksi menitip uang pada toko sembako dekat rumah dengan tujuan dapat mengambil barang setiap kali dibutuhkan, pembayaran harga barang dapat dikurangi langsung dari saldo uang yang dititipkan.[6]
kesimpulannya adalah bagaimana seseorang menyikapi dari transaksi ini. jika dia bernggapan transaksi ini sebagai bentuk penitipan maka dibolehkan jika tidak maka bisa sebagai pinjaman dll. Islam membolehkan.
https://www.fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=sc&sc=2&c=2
https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/regulasi/fatwa-dsn-mui/default.aspx
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H