Mohon tunggu...
khafidzah Azmi Hanifah
khafidzah Azmi Hanifah Mohon Tunggu... Administrasi - pelajar

hobi membaca, travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Islam dan Go-Pay, Apakah Sudah Sesuai?

15 Februari 2023   05:20 Diperbarui: 15 Februari 2023   05:24 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://liputan6.com

Secara bahasa qard adalah pinjaman. Sedangkan menurut istilah,

دفع مال ارفاقا لمن ينتفع به ويرد بدله

“menyerahkan harta yang telah disepakati, untuk mendapat keuntungan dan menanggung bersama.”[5]

Diantara definisi qard secara istilah adalah harta yang diberikan oleh pemberi hutang (muqrid) kepada penerima utama (muqtarid) untuk kemudian dikembalikan kepadanya (muqridh) seperti yang diterimanya, ketika ia telah mampu membayarnya.

Proses top up subtansinya adalah qard (pinjaman) sebagaimana yang dikemukan oleh Dr. Erwandi Tarmizi Lc.,MA menurutnya deposit Go-pay dapat disamakan hukumnya dengan transaksi menitip uang pada toko sembako dekat rumah dengan tujuan dapat mengambil barang setiap kali dibutuhkan, pembayaran harga barang dapat dikurangi langsung dari saldo uang yang dititipkan.[6]

kesimpulannya adalah bagaimana seseorang menyikapi dari transaksi ini. jika dia bernggapan transaksi ini sebagai bentuk penitipan maka dibolehkan jika tidak maka bisa sebagai pinjaman dll. Islam membolehkan.

https://www.fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=sc&sc=2&c=2

https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/regulasi/fatwa-dsn-mui/default.aspx

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun