Berubahnya zaman dari masa kenabian hingga di era modern ini membawa banyak perubahan terhadap kehidupan. Penemuan yang berfariasi didunia digital menjadikan kita sebagai pemeran utamanya, seiring berjalannya waktu manusia berinovasi hingga menemukan cara baru yang jauh lebih mudah dan prakstis serta sangat berpengaruh pada perkembangan kehidupan sehari-hari.Â
Mulai dari transaksi, jual beli, serta tenaga pekerjaan tanpa melibatkan manusia atau pihak ketiga. Tersudut pada perekonomian kita sekarang, yang sudah dikemas dalam satu teknologi menimbulkan banyaknya transaksi lain secara instans yaitu uang digital.
Uang digital memiliki banyak fariasi untuk mempermudah para penggunanya. Pertama, uang digital berbasis kartu fisik (chip), contohnya kartu e-Money, Flazz, brizzi, dan masih banyak lagi. Kedua, uang digital berbasis server (e-wallet), contohnya Paypal, Gopay, grabpay, Ovo, Linkaja, shopepay dll. Â
Kita mengenal mata uang digital, pasca semaraknya transaksi online yang beredar di masyarakat. Sehingga jika kita sepakat dengan pertimbangan urf yang berlaku di masyarakat, uang digital bisa kita sejajarkan sebagai uang yang sah, karena uang ini telah diterima oleh masyarakat. Pada pembahasan ini apakah E-Money bisa disebut mata uang digital? Sehingga berlaku hukum transaksi akad? Terlebih dulu kita akan melihat hakekat E-Money dalam kaca mata hukum Islam.
- Definisi
Kata uang merupakan kata serapan dari bahasa arab yang artinya dirham atau fulush. Perbedaan diantara keduanya dilihat dalam bentuknya, jika dirham dia berbentuk emas. Sedangkan fulush selain dari bentuk dirham.[1]Â
Uang (u.ang) dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai alat tukar atau standar pengukur nilai (kesatuan hitungan) yang sah, dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara berupa kertas, emas, perak, atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu.[2]
 Sedangkan makna digital adalah sebuah alat yang berhubungan dengan angka-angka untuk menunjukan informasi atau sistem perhitungan tertentu. Biasanya digunakan dalam komputer atau internet.[3]
Dapat disimpulkan, uang digital didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam media digital tertentu. Penggunanya harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam media digital sebelum menggunakannya untuk keperluan bertransaksi.
Cikal bakal uang digital dimulai pada tahun 1860 dimana Western Union memperkenalkan electronic funds transfer (EFT) dari sinilah masuk era uang digital. Di Indonesia penggunaan uang digital mulai populer pada tahun 2007 Â diawali oleh sebuah bank swasta di Indonesia yang mulai menerapkan pada perusahaannya. Barulah muncul peraturan mengenai penggunaan uang digital di Indonesia yang tertuang pada peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang uang digital (elektronic money).[4]
Perkembangan saat masyarakat terbiasa dengan pembayaran digital, tidak saja merubah satu budaya pembayaran namun juga merubah banyak sekali prilaku. Sebagai contoh, hilangnya profesi petugas pintu tol. Sejak pemberlakuan sistem pembayaran digital, transaksi pembayaran dan membuka portal tol kini telah dirubah secara otomatis. Tidak hanya itu, beberapa pekerjaan seperti petugas pemeriksa tiket, kasir minimarket, bahkan teller bank mungkin saja fungsinya akan tergantikan seperti petugas pintu tol.