PENDAHULUAN
Pembangunan negara hukum yang beradab adalah sebuah proses yang kompleks dan penting. Negara hukum merujuk pada negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Tidak ada kekuasaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Setiap orang yang diberikan kekuasaan bukan berarti kebal hukum, karena setiap perbuatan akan ada konsekuensi hukum yang dapat dimintai pertanggungjawabannya. (Yudhista, 2016)
Indonesia didefinisikan sebagai negara hukum dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Arti Negara Hukum tidak terpisahkan dari pilarnya yaitu kedaulatan hukum. Pemupukan kesadaran hukum dalam masyarakat dan membina sikap para penguasa dan para pejabat pemerintah ke arah penegakan hukum dan keadilan, serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia merupakan bagian penting dari pembangunan negara hukum yang beradab. (Sabine, 2021)
Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis dan memahami bagaimana hukum diatur dan diterapkan dalam konteks nyata, Â bagaimana hukum mempengaruhi perilaku individu dan kelompok, serta bagaimana negara lain telah berhasil dalam membangun negara hukum yang beradab dan apa yang bisa dipelajari dari mereka.Â
Penelitian tentang membangun negara hukum yang beradab sangat penting dilakukan karena beberapa hal, seperti menjamin kesejahteraan rakyat, membangun hukum yang demokratis, dan mendorong pembangunan berkelanjutan. Konsep negara hukum yang beradab adalah konsep negara hukum yang mampu menyejahterakan rakyatnya. Salah satu cara untuk menyejahterakan rakyat adalah melalui pembangunan nasional yang dijamin oleh hukum. Oleh karena itu, penelitian ini penting untuk memastikan bahwa pembangunan tersebut berjalan sesuai dengan hukum dan benar-benar memberikan manfaat kepada rakyat. (Latif, 2010)
Penelitian ini juga penting untuk membangun hukum nasional yang demokratis, yaitu sistem hukum yang kondusif bagi keberagaman sub-sistem, keberagaman substansi, dan pengembangan bidang-bidang hukum yang dibutuhkan masyarakat. Ini juga mencakup pembentukan kesadaran hukum masyarakat dan kebebasan untuk melaksanakan hak-hak. Penelitian ini juga berkontribusi pada pembangunan hukum yang berkelanjutan, yang merupakan langkah penting dalam menjamin hukum dalam pembangunan nasional. (Ahsin, 2005)
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi tantangan dan kendala dalam membangun negara hukum yang beradab, mengembangkan kerangka hukum yang kuat, mendorong penerapan hukum yang adil dan transparan dalam sistem hukum, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengukur efektivitas sistem hukum dalam membangun negara hukum yang beradab. Dengan mencapai tujuan-tujuan ini, diharapkan dapat terwujud negara hukum yang beradab, adil, transparan, dan berkeadilan.
METODE PENELITIAN
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan metode penelitian normatif (atau dinamakan penelitian yuridis normatif) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Penelitian ini didukung dengan literatur-literatur yang terkait dengan masalah yang diteliti. Data yang digunakan pada penelitian ini adalah data sekunder, berupa bahan hukum yang diambil dengan cara studi pustaka. Bahan hukum yang diambil dari studi kepustakaan terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan dan segala dokumen resmi yang memuat ketentuan hukum terkait antara lain yaitu Pasal 2 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2023 tentang hukum pidana adat, Pasal 28A-J, 27-34 BAB XA, 28D dan 18B ayat (2) UUD 1945. Bahan hukum sekunder berupa dokumen atau bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer seperti buku-buku, artikel, jurnal, hasil penelitian, makalah dan lain sebagainya yang relevan dengan permasalahan yang akan dibahas. Bahan hukum tersier berupa artikel maupun pemberitaan di media massa. (Dhea, 2016)
Dengan data penelitian tersebut, dilakukan analisa dengan menggunakan teori negara hukum Rechtsstaat. Teori negara hukum Rechtsstaat adalah konsep negara hukum yang berasal dari pemikiran di Barat yang memuat empat aspek, yaitu perlindungan hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, pemerintahan berdasarkan undang-undang dan peradilan tata usaha negara. Keempat aspek ini mendeskripsikan penataan hukum secara substantif, hal-hal yang dijalankan pada sistem hukum tersebut, bagaimana sistem hukum itu menjalankannya, serta mencakup bagaimana tingkat kesadaran terhadap hukum. (Joko, 2012)
HASIL DAN PEMBAHASAN
Konsep Hukum Negara Indonesia dan Jerman
Konsep hukum negara Indonesia mengacu pada prinsip bahwa hukum adalah landasan utama dalam menjalankan pemerintahan dan kehidupan masyarakat. Konsep ini tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Dalam konsep negara hukum Indonesia, hukum memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur kehidupan masyarakat, melindungi hak-hak dan kebebasan individu, serta menjamin keadilan bagi semua warga negara tanpa terkecuali. (Yunus, 2022)
Sama halnya dengan Indonesia, konsep negara hukum Jerman mengedepankan supremasi hukum, yang berarti bahwa hukum menjadi otoritas tertinggi yang mengatur kehidupan masyarakat dan pemerintahan. Konsep ini tercantum dalam Grundgesetz atau Undang-Undang Dasar Jerman yang diadopsi pada tahun 1949 setelah berakhirnya Perang Dunia II. Konstitusi ini mencakup prinsip-prinsip dasar hukum negara Jerman, seperti pentingnya supremasi hukum, perlindungan Hak Asasi Manusia, prinsip negara hukum, pemisahan kekuasaan, perlindungan konstitusi, keadilan dan kesetaraan. (Mahmod, 2013)
Organisasi yang bergerak untuk memajukan supremasi hukum, World Justice Project (WJP) merilis daftar negara yang dinilai paling taat hukum di Dunia melalui laporannya yang bertajuk Rule of Law Index 2023. Penilaian indeks tersebut dilakukan terhadap 142 negara di Dunia dengan mempertimbangkan sejumlah indikator yang mencakup pembatasan kekuasaan pemerintah, absensi korupsi, pemerintahan terbuka, hak fundamental, ketertiban dan keamanan, penegakan regulasi, peradilan perdata serta peradilan pidana. Indikator tersebut kemudian diberi bobot skor berskala 0-1 poin dimana semakin tinggi skornya, maka negara tersebut dinilai dangat patuh hukum. Berdasarkan hasil survei tersebut, Jerman menempati posisi ke 5 dan Indonesia menepati posisi ke 66 sebagai negara yang paling taat hukum di Dunia. Hal ini menunjukkan bahwa ketaatan hukum warga negara Indonesia sangat tertinggal jauh dibandingkan dengan negara Jerman. (Nabilah, 2023)
Oleh karena itu, pentinglah untuk menjaga ketertiban hukum di Indonesia dengan menerapkan sistem negara hukum yang beradab sebagaimana yang telah diterapkan oleh negara-negara barat, terutama yang bersifat republik seperti negara Jerman. Hal tersebut dapat dilakukan dengan membandingkan, mengkaji serta membenahi sistem hukum yang ada di antara kedua negara tersebut.
Sistem Hukum Negara Indonesia dan Jerman
Sistem hukum Indonesia adalah sistem hukum kodifikasi yang didasarkan pada hukum sipil atau civil law. Dimana konstitusinya adalah UUD 1945 yang menjadi landasan hukum tertinggi dan memberikan kerangka kerja bagi pembentukan undang-undang dan struktur pemerintahan. Hukum di Indonesia terdiri dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah dan peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Undang-undang merupakan sumber hukum utama dan peraturan perundang-undangan lainnya ditetapkan untuk melaksanakan undang-undang. (Widyawati, 2019)
Sistem peradilan di Indonesia terdiri dari peradilan umum dan peradilan khusus. Peradilan umum mencakup pengadilan tingkat pertama, pengadilan banding dan Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi. Sedangkan peradilan khusus meliputi peradilan agama, peradilan militer dan peradilan administrasi. Hukum tata negara Indonesia mengatur tentang pembagian kekuasaan, kedaulatan rakyat dan hak-hak warga negara. Selain itu terdapat hukum pidana yang mengatur tindakan kriminal dan sanksi yang diberikan kepada pelaku kejahatan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukum perdata mengatur hubungan antara individu dan entitas hukum lainnya yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Hukum administrasi negara yang mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara serta organisasi lainnya dalam konteks administrasi publik meliputi tata cara administrasi, pelayanan publik dan perlindungan hukum terhadap warga negara. (Prasetyo, 2015)
Sistem hukum negara Jerman juga didasarkan pada hukum sipil (civil law) yang juga dikenal sebagai sistem kontinental atau sistem Romawi Jerman. Sistem hukum Jerman didasarkan pada Kode Civil yang dikenal sebagai Burgerliches Gezetzbuch (BGB). BGB adalah kode hukum sipil yang mengatur berbagai aspek hukum perdata, seperti kontrak, tanggung jawab, warisan dan hukum keluarga. Selain hukum tertulis, sistem hukum Jerman juga mengakui pentingnya preseden atau putusan pengadilan sebelumnya. Meskipun tidak sekuat dalam sistem hukum umum (common law), putusan pengadilan memiliki pengaruh penting dalam memutuskan kasus-kasus yang serupa di masa depan. Pengadilan sering mempertimbangkan putusan pengadilan sebelumnya sebagai pedoman dalam mengambil keputusan. (Joko, 2012)
Sistem hukum Jerman juga mengadopsi prinsip pemisahan kekuasaan antara lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Pemisahan kekuasaan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dn menjaga keseimbangan antara kekuasaan pemerintah. Jerman memiliki Mahkamah Konsttusi Federal (Bundesverfassungsgericht) yang bertugas memastikan bahwa undang-undang dan tindakan pemerintah sesuai dengan konstitusi. Mahkamah ini memiliki kekuatan untuk membatalkan undang-undang yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi. Selain hukum perdata, hukum pidana dan hukum konstitusi, sistem hukum Jerman juga mencakup hukum administrasi negara. Hukum administrasi mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat, termasuk proses administrasi pemerintahan, perlindungan hukum bagi individu terhadap tindakan pemerintah dan sengketa administratif. (Cambridge, 2021)
Persamaan dan Perbedaan Hukum Indonesia dan Jerman
Baik Indonesia maupun Jerman memiliki konsep negara hukum yang kuat. Konsep ini menekankan bahwa negara harus berada di bawah hukum dan tunduk pada hukum yang berlaku. Supremasi hukum, perlindungan Hak Asasi Manusia dan prinsip keadilan menjadi landasan konsep negara hukum di kedua negara. Namun, penegakan supremasi hukum di Indonesia masih tertinggal jauh dibandingkan negara Jerman.
Jerman memiliki sistem hukum yang matang dan terstruktur dengan lembaga-lembaga yang kuat. Sementara itu, Indonesia masih menghadapi tantangan dalam memperkuat infrastruktur hukumnya, termasuk dalam penyusunan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan, serta pembentukan lembaga penegak hukum yang efektif. Penegakan supremasi hukum membutuhkan lembaga penegak hukum yang memiliki kapasitas dan kualitas yang memadai. Jerman memiliki sistem peradilan yang kuat dengan hakim dan pengacara yang terlatih dengan baik. Di Indonesia, masih ada tantangan dalam memperkuat kapasitas dan independensi lembaga penegak hukum, serta memastikan adanya perlindungan terhadap korupsi dan intervensi politik. (Santoso, 2017)
Budaya hukum yang kuat dan kesadaran hukum yang tinggi di masyarakat juga berperan penting dalam penegakan supremasi hukum. Di Jerman, budaya hukum yang kuat dan kesadaran hukum yang tinggi telah menjadi bagian dari masyarakat selama bertahun-tahun. Di indonesia, masih ada tantangan dalam membangun budaya hukum yang kuat dan meningkatkan kesadaran hukum di semua lapisan masyarakat. Korupsi dan ketidakadilan dapat menjadi hambatan serius dalam penegakan supremasi hukum. Indonesia masih menghadapi tantangan dalam memberantas korupsi dan memastikan bahwa semua individu diperlakukan secara adil di hadapan hukum. Sedangkan Jerman memiliki sistem yang kuat dalam melawan korupsi dan menjaga keadilan dalam penegakan hukum. Meskipun Indonesia mungkin menghadapi tantangan dalam penegakan supremasi hukum, penting untuk diingat bahwa setiap negara memiliki konteks dan tantangan uniknya sendiri. (Eriton, 2021)
Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia dan Jerman memiliki perbedaan yang signifikan. Perlindungan HAM Indonesia diatur dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Namun implementasi perlindungan HAM di Indonesia masih menghadapi tantangan, terutama terkait dengan penegakan hukum dan kebebasan berpendapat. Penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM di Indonesia sering kali belum optimal, sehingga terjadi kesenjangan antara hukum yang ada dengan kenyataan di lapangan. Kesadaran masyarakat akan HAM masih perlu ditingkatkan di Indonesia melalui pendidikan dan sosialisasi. Banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami hak-hak mereka dan cara melindunginya. Selain itu, proses penyelesaian HAM sering kali terhambat oleh berbagai faktor, seperti minimnya data dan dokumentasi yang memadai, kelemahan dalam sistem peradilan, serta kekurangan sumber daya manusia dan keuangan untuk mengatasi kasus-kasus pelanggaran HAM. (Trimble, 2009)
Sementara itu, perlindungan HAM Jerman diatur dalam Grundgesetz (konstitusi Jerman) yang menjamin hak-hak asasi manusia dan kewajiban negara untuk menghormati dan melindungi martabat manusia. Jerman memiliki sistem hukum yang kuat dan lembaga-lembaga yang bertanggung jawab dalm menegakkan HAM. Di Jerman terdapat lembaga seperti Mahkama Konstitusi Federal yang memiliki peran penting dalam menafsirkan dan menegakkan HAM. Sedangkan di Indonesia terdapat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang bertugas mengawasi dan melindungi hak asasi manusia, namun keputusan dan putusan Komnas HAM tidak bersifat mengikat. (Edmund, 1997)
Pentingnya Membangun Negara Hukum yang Beradab di Indonesia
Negara hukum yang beradab adalah konsep yang menggabungkan dua prinsip, yaitu negara hukum dan negara yang beradab yang merujuk pada nilai-nilai moral dan etika yang tinggi serta penghormatan terhadap hak asasi manusia, keadilan dan kebebasan individu. Negara hukum yang beradab menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang mengatur kehidupan masyarakat dengan adil, jelas dan dapat diandalkan. Tidak ada individu atau kelompok yang berada di atas hukum, termasuk pemerintah itu sendiri juga harus tunduk pada aturan hukum yang sama. Negara hukum yang beradab melindungi hak asasi manusia setiap warga negara seperti kebebasan berbicara, beragama, hak privasi dan hak atas keadilan. Negara juga harus menjamin keadilan dan kesetaraan dihadapan hukum secara adil tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau politik. Tidak ada diskriminasi, korupsi, nepotisme ataupun penyalahgunaan kekuasaan dalam sistem peradilan. Partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan juga perlu dilakukan agar dapat meningkatkan legitimasi pemerintah dan kebijakan yang dihasilkan. (Syaime, 2021)
Peran pemerintah sangat penting dalam menciptakan negara hukum yang beradab. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk membuat hukum yang adil, jelas dan sesuai dengan prinsip negara hukum yang beradab. Pemerintah juga harus memastikan penerapan hukum yang konsisten dan adil oleh lembaga peradilan. Sistem peradilan haruslah cepat dan efisien dengan memastikan bahwa hakim dan petugas hukum memiliki keahlian dan integritas yang tinggi. Selain itu,pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia setiap individu meliputi perlindungan terhadap kebebasan berbicara, kebebasan beragama, hak privasi dan hak-hak lainnya yang dijamin dalam konstitusi dan perundang-undangan. Adapun peran lainnya yang harus dilakukan pemerintah agar negara hukum yang beradab dapat terwujud ialah mempromosikan transparansi dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan, membangun dan memperkuat institusi hukum yang independen dan profesional, mempromosikan pendidikan hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka dan pentingnya negara hukum yang beradab. (Irfan, 2016)
Peran pemerintah saja tidak cukup jika tidak disertakan dengan peran masyarakat selaku komponen utama negara. Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan negara hukum yang beradab. Masyarakat harus menghargai dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku. Masyarakat juga harus berpartisipasi dalam proses demokrasi, seperti pemilihan umum untuk memilih pemimpin yang akan mewakili mereka dan menjalankan hukum secara adil dan beradab. Jika masyarakat merasa hak mereka dilanggar, mereka harus berani untuk menuntut keadilan melalui proses hukum yang ada. Selain itu, masyarakat juga harus aktif dalam mengawasi pemerintah dan aparat hukum agar mereka menjalankan hukum secara adil dan tidak korupsi. (Thohari, 2005)
KESIMPULAN
Membangun negara hukum yang beradab adalah suatu proses yang membutuhkan partisipasi aktif dan komitmen dari semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat. Hal ini melibatkan penghormatan dan penegakan hukum,partisipasi dalam proses demokrasi, pendidikan hukum, pengawasan publik, penuntutan keadilan dan pemberdayaan masyarakat. Negara hukum yang beradab merupakan tempat di mana hukum ditegakkan dengan adil, hak asasi manusia dihormati dan setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan berkontribusi terhadap masyarakat. Dalam konteks ini, peran masyarakat sangat penting karena mereka adalah bagian integral dari hukum itu sendiri. Oleh karena itu, mewujudkan negara hukum yang beradab bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat. Semua orang harus berkontribusi dan bekerja sama untuk mencapai tujuan ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H