Mohon tunggu...
Husnul Ridho Matondang
Husnul Ridho Matondang Mohon Tunggu... Mahasiswa - S1-Pendidikan Kimia-UNIVERSITAS MALIKUSSALEH

I really like typing and editing files, be they photos, videos, posters, songs, documents, or others. I am known as an introvert and am quite active in groups or organizations. My favorite content is education, religion and music.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum dan Ketatanegaraan: Membangun Negara Hukum yang Beradab

16 Februari 2024   08:35 Diperbarui: 16 Februari 2024   08:35 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Konsep Hukum Negara Indonesia dan Jerman

Konsep hukum negara Indonesia mengacu pada prinsip bahwa hukum adalah landasan utama dalam menjalankan pemerintahan dan kehidupan masyarakat. Konsep ini tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Dalam konsep negara hukum Indonesia, hukum memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur kehidupan masyarakat, melindungi hak-hak dan kebebasan individu, serta menjamin keadilan bagi semua warga negara tanpa terkecuali. (Yunus, 2022)

Sama halnya dengan Indonesia, konsep negara hukum Jerman mengedepankan supremasi hukum, yang berarti bahwa hukum menjadi otoritas tertinggi yang mengatur kehidupan masyarakat dan pemerintahan. Konsep ini tercantum dalam Grundgesetz atau Undang-Undang Dasar Jerman yang diadopsi pada tahun 1949 setelah berakhirnya Perang Dunia II. Konstitusi ini mencakup prinsip-prinsip dasar hukum negara Jerman, seperti pentingnya supremasi hukum, perlindungan Hak Asasi Manusia, prinsip negara hukum, pemisahan kekuasaan, perlindungan konstitusi, keadilan dan kesetaraan. (Mahmod, 2013)

Organisasi yang bergerak untuk memajukan supremasi hukum, World Justice Project (WJP) merilis daftar negara yang dinilai paling taat hukum di Dunia melalui laporannya yang bertajuk Rule of Law Index 2023. Penilaian indeks tersebut dilakukan terhadap 142 negara di Dunia dengan mempertimbangkan sejumlah indikator yang mencakup pembatasan kekuasaan pemerintah, absensi korupsi, pemerintahan terbuka, hak fundamental, ketertiban dan keamanan, penegakan regulasi, peradilan perdata serta peradilan pidana. Indikator tersebut kemudian diberi bobot skor berskala 0-1 poin dimana semakin tinggi skornya, maka negara tersebut dinilai dangat patuh hukum. Berdasarkan hasil survei tersebut, Jerman menempati posisi ke 5 dan Indonesia menepati posisi ke 66 sebagai negara yang paling taat hukum di Dunia. Hal ini menunjukkan bahwa ketaatan hukum warga negara Indonesia sangat tertinggal jauh dibandingkan dengan negara Jerman. (Nabilah, 2023)

Oleh karena itu, pentinglah untuk menjaga ketertiban hukum di Indonesia dengan menerapkan sistem negara hukum yang beradab sebagaimana yang telah diterapkan oleh negara-negara barat, terutama yang bersifat republik seperti negara Jerman. Hal tersebut dapat dilakukan dengan membandingkan, mengkaji serta membenahi sistem hukum yang ada di antara kedua negara tersebut.

Sistem Hukum Negara Indonesia dan Jerman

Sistem hukum Indonesia adalah sistem hukum kodifikasi yang didasarkan pada hukum sipil atau civil law. Dimana konstitusinya adalah UUD 1945 yang menjadi landasan hukum tertinggi dan memberikan kerangka kerja bagi pembentukan undang-undang dan struktur pemerintahan. Hukum di Indonesia terdiri dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah dan peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Undang-undang merupakan sumber hukum utama dan peraturan perundang-undangan lainnya ditetapkan untuk melaksanakan undang-undang. (Widyawati, 2019)

Sistem peradilan di Indonesia terdiri dari peradilan umum dan peradilan khusus. Peradilan umum mencakup pengadilan tingkat pertama, pengadilan banding dan Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi. Sedangkan peradilan khusus meliputi peradilan agama, peradilan militer dan peradilan administrasi. Hukum tata negara Indonesia mengatur tentang pembagian kekuasaan, kedaulatan rakyat dan hak-hak warga negara. Selain itu terdapat hukum pidana yang mengatur tindakan kriminal dan sanksi yang diberikan kepada pelaku kejahatan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukum perdata mengatur hubungan antara individu dan entitas hukum lainnya yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Hukum administrasi negara yang mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara serta organisasi lainnya dalam konteks administrasi publik meliputi tata cara administrasi, pelayanan publik dan perlindungan hukum terhadap warga negara. (Prasetyo, 2015)

Sistem hukum negara Jerman juga didasarkan pada hukum sipil (civil law) yang juga dikenal sebagai sistem kontinental atau sistem Romawi Jerman. Sistem hukum Jerman didasarkan pada Kode Civil yang dikenal sebagai Burgerliches Gezetzbuch (BGB). BGB adalah kode hukum sipil yang mengatur berbagai aspek hukum perdata, seperti kontrak, tanggung jawab, warisan dan hukum keluarga. Selain hukum tertulis, sistem hukum Jerman juga mengakui pentingnya preseden atau putusan pengadilan sebelumnya. Meskipun tidak sekuat dalam sistem hukum umum (common law), putusan pengadilan memiliki pengaruh penting dalam memutuskan kasus-kasus yang serupa di masa depan. Pengadilan sering mempertimbangkan putusan pengadilan sebelumnya sebagai pedoman dalam mengambil keputusan. (Joko, 2012)

Sistem hukum Jerman juga mengadopsi prinsip pemisahan kekuasaan antara lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Pemisahan kekuasaan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dn menjaga keseimbangan antara kekuasaan pemerintah. Jerman memiliki Mahkamah Konsttusi Federal (Bundesverfassungsgericht) yang bertugas memastikan bahwa undang-undang dan tindakan pemerintah sesuai dengan konstitusi. Mahkamah ini memiliki kekuatan untuk membatalkan undang-undang yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi. Selain hukum perdata, hukum pidana dan hukum konstitusi, sistem hukum Jerman juga mencakup hukum administrasi negara. Hukum administrasi mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat, termasuk proses administrasi pemerintahan, perlindungan hukum bagi individu terhadap tindakan pemerintah dan sengketa administratif. (Cambridge, 2021)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun