Berdasarkan edaran Mas Menteri untuk kenaikan kelas akan dilaksanakan dengan ketentuan bahwa:Â
(1) Ujian akhir semester dalam bentuk tes untuk kenaikan kelas tidak boleh dilakukan kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya edaran Mendikbud;Â
(2) Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai raport dan prestasi siswa lainnya yang diperoleh sebelumnya, pemberian penugasan jarak jauh, tes atau ujian daring, dan/atau bentuk asesmen/penilaian jarak jauh lainnya;Â
(3) Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. Belajar daring dari rumah tetap dilaksanakan.Â
Selain itu, ada pergeseran jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini. Mengingat tidak semua sekolah dapat melaksanakan proses PPDB daring (online) melalui website masing-masing, maka harus datang langsung ke sekolah yang dituju tersebut. Kemendikbud melalui Pusat Data dan Informasi telah menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB secara daring.
Jika memang PSBB ini berdampak baik untuk memutus penyebaran massif Covid-19 dan keberlangsungan proses pendidikan di Indonesia, maka tentu kebijakan ini perlu didukung dan dilaksanakan bersama seluruh masyarakat. Mengenai sanksi PSBB terdapat pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Kita tetap berdiam di rumah. (HK)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H