8. Akhir dari kontrak: Setelah kepemilikan penuh tercapai, hubungan kemitraan antara bank dan pihak yang membutuhkan pembiayaan berakhir, dan tidak ada kewajiban pembayaran ijarah lagi.
Penting untuk dicatat bahwa mekanisme pelaksanaan Musyarakah Mutanaqisah dapat bervariasi tergantung pada kesepakatan antara bank atau lembaga keuangan syariah dan pihak yang membutuhkan pembiayaan. Oleh karena itu, penting untuk mendiskusikan dan memahami secara detail ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam perjanjian Musyarakah Mutanaqisah sebelumnya.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk para pembaca yaa.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H