Mohon tunggu...
Husna MisbahulQori
Husna MisbahulQori Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi IAIN Palangkaraya Prodi Perbankan Syariah

Saya suka membaca dan menulis sejak kecil, minat saya di bidang tulis-menulis lumayan tinggi. Saya juga orang yang ceria dan mudah beradaptasi di lingkungan baru.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Lebih Jauh Apa Itu Pembiayaan Berdasarkan Musyarakah Mutanaqisah

8 Juni 2023   18:38 Diperbarui: 8 Juni 2023   18:43 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

8. Akhir dari kontrak: Setelah kepemilikan penuh tercapai, hubungan kemitraan antara bank dan pihak yang membutuhkan pembiayaan berakhir, dan tidak ada kewajiban pembayaran ijarah lagi.

Penting untuk dicatat bahwa mekanisme pelaksanaan Musyarakah Mutanaqisah dapat bervariasi tergantung pada kesepakatan antara bank atau lembaga keuangan syariah dan pihak yang membutuhkan pembiayaan. Oleh karena itu, penting untuk mendiskusikan dan memahami secara detail ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam perjanjian Musyarakah Mutanaqisah sebelumnya.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk para pembaca yaa.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun