assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Hai haii semuanya
Kembali lagi sama aku di artikel yang baru dengan pembahasan yang baru juga,tentu saja masih terkait dengan Bank Syariah dan segala hal tentang Bank Syariah.
Di artikel kali ini, seperti yang sudah teman-teman baca di judul, aku akan ngasih info lebih lanjut tentang Pembiayaan berdasarkan Musyarakah Mutanaqisah. Langsung aja kita bahas yukk...
Pembiayaan berdasarkan Musyarakah Mutanaqisah adalah salah satu bentuk pembiayaan syariah yang umum digunakan dalam konteks kepemilikan rumah atau properti. Musyarakah Mutanaqisah merupakan kombinasi antara musyarakah (kemitraan) dan ijarah (sewa).
Dalam Musyarakah Mutanaqisah, bank atau lembaga keuangan syariah dan individu atau pihak yang membutuhkan pembiayaan sepakat untuk membentuk kemitraan. Bank menyediakan sebagian modal dan pihak yang membutuhkan pembiayaan menyediakan sebagian modal yang lain. Kemitraan ini kemudian digunakan untuk membeli properti yang diinginkan.
Setelah properti dibeli, pihak yang membutuhkan pembiayaan membayar ijarah kepada bank untuk menggunakan bagian properti yang dimiliki oleh bank. Pembayaran ijarah ini juga mencakup bagian kepemilikan bank atas properti. Secara bertahap, pihak yang membutuhkan pembiayaan dapat membeli sebagian kepemilikan bank melalui pembayaran ijarah tambahan atau penambahan modal.
Proses ini berlanjut hingga kepemilikan pihak yang membutuhkan pembiayaan terhadap properti mencapai persentase tertentu, misalnya 100%. Setelah kepemilikan penuh tercapai, pihak yang membutuhkan pembiayaan menjadi pemilik tunggal properti tersebut.
Keuntungan dari pembiayaan berdasarkan Musyarakah Mutanaqisah adalah sebagai berikut:
1. Kepemilikan bersama: Kemitraan ini memungkinkan individu yang membutuhkan pembiayaan untuk memiliki properti tanpa harus mengeluarkan seluruh modal sendiri.
2. Pembagian risiko: Risiko kepemilikan properti dan perubahan nilai properti dibagikan antara bank dan pihak yang membutuhkan pembiayaan.