Mohon tunggu...
Husna MisbahulQori
Husna MisbahulQori Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi IAIN Palangkaraya Prodi Perbankan Syariah

Saya suka membaca dan menulis sejak kecil, minat saya di bidang tulis-menulis lumayan tinggi. Saya juga orang yang ceria dan mudah beradaptasi di lingkungan baru.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Lebih Jauh Apa Itu Pembiayaan Berdasarkan Musyarakah Mutanaqisah

8 Juni 2023   18:38 Diperbarui: 8 Juni 2023   18:43 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Fleksibilitas: Pihak yang membutuhkan pembiayaan memiliki kesempatan untuk meningkatkan kepemilikan mereka terhadap properti seiring waktu dan meningkatkan proporsi kepemilikan mereka.

4. Penghentian sewa: Setelah kepemilikan penuh tercapai, pihak yang membutuhkan pembiayaan tidak lagi perlu membayar ijarah dan menjadi pemilik tunggal properti.

Namun, penting untuk dicatat bahwa detail dan ketentuan pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah dapat berbeda antara bank atau lembaga keuangan syariah yang menyediakannya. Oleh karena itu, jika Anda berencana untuk mengajukan pembiayaan berdasarkan Musyarakah Mutanaqisah, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan bank atau lembaga keuangan syariah yang bersangkutan untuk memahami semua ketentuan, syarat, dan prosedurnya.

Mekanisme pelaksanaan Musyarakah Mutanaqisah dapat mencakup langkah-langkah berikut:

1. Identifikasi properti: Pihak yang membutuhkan pembiayaan dan bank atau lembaga keuangan syariah akan mengidentifikasi properti yang akan dibeli. Properti ini dapat berupa rumah, apartemen, atau aset properti lainnya.

2. Penentuan kepemilikan dan modal: Pihak yang membutuhkan pembiayaan dan bank akan sepakat mengenai proporsi kepemilikan masing-masing dalam kemitraan. Bank akan menyediakan sebagian modal, sementara pihak yang membutuhkan pembiayaan menyediakan sebagian modal yang lain.

3. Pembelian properti: Kemitraan antara bank dan pihak yang membutuhkan pembiayaan digunakan untuk membeli properti sesuai dengan proporsi kepemilikan masing-masing pihak.

4. Penyewaan properti: Pihak yang membutuhkan pembiayaan akan membayar ijarah kepada bank untuk menggunakan bagian properti yang dimiliki oleh bank. Pembayaran ijarah ini mencakup bagian kepemilikan bank atas properti. Jangka waktu dan besaran ijarah akan ditentukan dalam perjanjian antara kedua belah pihak.

5. Pembayaran ijarah tambahan: Pihak yang membutuhkan pembiayaan dapat memilih untuk membayar ijarah tambahan atau menambahkan modal secara bertahap untuk meningkatkan kepemilikan mereka atas properti. Pembayaran ijarah tambahan ini akan mengurangi bagian kepemilikan bank dan meningkatkan bagian kepemilikan pihak yang membutuhkan pembiayaan.

6. Pencapaian kepemilikan penuh: Proses pembayaran ijarah tambahan akan berlanjut hingga kepemilikan pihak yang membutuhkan pembiayaan mencapai persentase tertentu, misalnya 100%. Pada titik ini, pihak yang membutuhkan pembiayaan menjadi pemilik tunggal properti tersebut.

7. Pengalihan kepemilikan: Setelah kepemilikan penuh tercapai, kepemilikan properti dialihkan sepenuhnya kepada pihak yang membutuhkan pembiayaan. Mekanisme transfer kepemilikan ini dapat diatur dalam perjanjian dan disertai dengan prosedur yang diperlukan, seperti pembaruan sertifikat properti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun