Mohon tunggu...
Husain Muhammad
Husain Muhammad Mohon Tunggu... Editor - mahasiswa

sepakbola, traveling

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pentingnya Sosialisasi atas Kebijakan Pemerintah terhadap UU Tabungan Rumah Rakyat (Tapera)

23 Juni 2024   17:50 Diperbarui: 23 Juni 2024   17:53 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

 

   Melihat contoh di masa lalu, Made menekankan bahwa kebijakan harus mencakup secara ketat. Mengingat permintaan melebihi pasokan dan terdapat masalah keterjangkauan, jangan jadikan kebijakan ini sebagai bisnis.“Misalnya pekerja tetap dan masyarakat menengah yang memiliki Tapera dan bisa memiliki rumah, bisa menjual rumah yang dibelinya melalui Tapera. Oleh karena itu, kebijakan ini tidak efektif. Di sisi lain, hal ini sebagai pelengkap kebijakan publik yang memilah aspek kelembagaan yang akan mewujudkan hal tersebut, ujarnya.

 

   Dosen Fakultas Ekonomi (FEB) UNAIR ini menegaskan, suatu kebijakan bisa dikatakan efektif jika sampai pada sasaran penerima manfaat. Artinya, kebijakan Tapera perlu dikaji ulang agar bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

C.  Kesimpulan 

 

   Berdasarkan penjelasan di atas, pengelolaan dana dengan pengelolaan Tapera diawali dengan tiga tahapan yaitu penghimpunan dana, penghimpunan dana, dan pemanfaatan dana. Dana Tapera dikelola oleh Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Iuran Tapera sebesar 3%, pekerja 2,5%, dan pengusaha 0,5%. Dana Tapera digunakan melalui kepemilikan rumah, pembangunan rumah, dan perbaikan rumah. Alasan lahirnya UU Tapera adalah untuk menjalankan kewajiban Pasal 28H UUD 1945.

 

   Pasal-pasal UU Tapera mendapat penolakan dari pekerja dan pengusaha karena merupakan beban yang tidak semestinya yang harus dibayar pengusaha setiap bulannya. Dari sudut pandang pemberi kerja, terdapat juga kebingungan mengenai dari mana jumlah nominal yang tercantum dalam iuran tersebut berasal. Dalam konteks ini, manfaat UU Tapera mungkin juga dirasa tidak diperlukan karena jaminan terhadap pekerja seperti BPJS sudah ada di berbagai sektor.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun