Mohon tunggu...
Husain Muhammad
Husain Muhammad Mohon Tunggu... Editor - mahasiswa

sepakbola, traveling

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pentingnya Sosialisasi atas Kebijakan Pemerintah terhadap UU Tabungan Rumah Rakyat (Tapera)

23 Juni 2024   17:50 Diperbarui: 23 Juni 2024   17:53 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Abstrak 

Dalam pengelolaan dana Tapera, terdapat tiga tahapan: penghimpunan dana, pengelolaan dana, dan pemanfaatan dana. BP Tapera bertanggung jawab mengelola dana Tapera dengan iuran sebesar 3% bagi pekerja, 2,5% bagi pengusaha, dan 0,5% bagi pekerja. Dana Tapera digunakan untuk kepemilikan, pembangunan, dan perbaikan rumah. Namun, UU Tapera mendapat penolakan dari pekerja dan pengusaha karena dinilai sebagai beban tambahan yang tidak perlu. Pemerintah perlu menjelaskan kebijakan ini dengan jelas dan memastikan tata kelola yang profesional dan transparan agar tujuan Tabungan Perumahan Rakyat tercapai.

Kata Kunci : UU Tapera, Pro dan Kontra dan Sosialisasi

A. Pendahuluan 

   Pada tanggal 20 Mei 2020, Presiden Jokowi memprakarsai pengesahan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yaitu UU TAPERA. Pengesahan UU Tapera dilakukan dengan menyelesaikan penyusunan peraturan teknis pelaksanaan berupa Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Program Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera).[1] Yang merupakan otoritas 

publik yang berkedudukan di Tempat Pelaksanaan. Tabungan Perumahan (BP Tapera).[1] PP mengelola dana pelaksanaan kegiatan tabungan perumahan PNS, prajurit TNI dan Polri, pegawai perusahaan BUMN dan BUMD, serta pegawai wajib perusahaan swasta.[2] Tabungan peserta.Bagi peserta pekerja dan peserta wiraswasta ditetapkan sebesar 3% dari gaji.[3]0,5% dibayar oleh pemberi kerja dan sisanya 2,5% dibayar oleh pekerja dan dipotong dari gajinya.[4]Peserta mandiri baik sukarela maupun mandiri akan mendapat iuran Tapera sebesar 3%.

 

   Kebijakan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terdapat pro dan kontra bagi pekerja dan pemilik usaha. Dalam hal ini, ada masyarakat atau pekerja yang menyetujui disahkannya UU TAPERA. Salah satu dari mereka, Devyani Nurinda, 25, seorang jurnalis sebuah perusahaan media, mengatakan tidak ada jaminan bahwa nama dan besarnya masalah pemotongan tersebut akan diketahui.[5] Bagi kaum muda dan pekerja muda, inilah titik tengah 

 

antara mengutamakan pembelian gadget dan mewujudkan impian memiliki rumah di usia muda.Wahyu Lahadi, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), mengatakan perusahaan memandang penerapan Tapera membebani pekerja dan pengusaha. Wahyu menyoroti minimnya program sosialisasi yang dilakukan pemangku kepentingan seperti BP Tapera dan Dinas Ketenagakerjaan.Ia mengatakan, tanpa pemahaman yang baik, para pekerja akan sulit menerima pemotongan gaji sebesar 2,5% untuk Tapera.Wahyu Lahadi kepada RRI, Selasa (6 April 2024), mengatakan “diskon sebesar ini cukup besar khususnya bagi pekerja Solo Raya.Ia mengatakan, para pekerja saat ini harus menanggung berbagai potongan, antara lain jaminan hari tua (JHT) 2,5%, jaminan pensiun 1%, BPJS kesehatan 1%, dan iuran serikat pekerja hingga 1%.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun