Pengolahan dan pemasaran hasil pertanian diarahkan untuk mewujudkan tumbuhnya usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan harga yang wajar di tingkat petani, sehingga petani dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya. Untuk mendukung kebijakan tersebut, maka strategi yang perlu ditempuh antara lain:Â
(a) meningkatkan mutu produk dan mengolah produksi menjadi bahan setengah jadi,
(b) meningkatkan harga komoditi hasil pertanian dan pembagian keuntungan (profit sharing) yang proporsional bagi petani,Â
(c) menumbuhkan unit-unit pengolahan dan pemasaran hasil pertanian yang dikelola oleh kelompok tani/gabungan ketompok tani atau asosiasi tanaman pertanian,Â
(d) meningkatkan efisiensi biaya pengolahan dan pemasaran serta memperpendek mata rantai pemasaran,Â
(e) mengurangi impor hasil petanian dan meningkatkan ekspor produk pertanian.
Upaya pengembangan pengolahan dan pemasaran produk pertanian yang akan dilaksanakan antara lain:Â
(1) pengembangan dan penanganan pascapanen dengan penerapan manajemen mutu sehingga produk yang dihasilkan sesuai persyaratan mutu pasar, dalam kaitan tersebut diperlukan pelatihan dan penyuluhan yang intensif tentang manajemen mutu,Â
(2) pembangunan unit-unit pengolahan di tingkat petani/gapoktan/asosiasi,Â
(3) pembangunan pusat pengeringan dan penyimpanan di sentra produksi produk hasil pertanian,Â
(4) penguatan peralatan mesin yang terkait dengan kegiatan pengolahan dan penyimpanan komoditi pertanian, antara lain alat pengering (dryer), corn sheller (pemipil), penepung, pemotong/pencacah bonggol, mixer (pencampur pakan), dan gudang,Â