Mohon tunggu...
Christian Jati
Christian Jati Mohon Tunggu... Jurnalis - Humas Yayasan Tarakanita Surabaya

Humas Yayasan Tarakanita Surabaya | FB: Yayasan Tarakanita Wilayah Surabaya | Youtube: Humas Tarakanita Surabaya | Email: humastarakanitasby21@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memahami Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia

3 Februari 2021   12:15 Diperbarui: 3 Februari 2021   12:23 693
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Albert Tito, S.Pd. (Guru PKn SMA Santo Carolus Tarakanita Surabaya)

Surabaya -- Manusia mulai lahir sampai mati diatur oleh hukum. Itulah alasannya mengapa hukum dekat sekali dengan kehidupan manusia. Banyak lagi alasan lain yang diungkapkan oleh Dr. Lanny Ramli, S.H., M.Hum., soal mengapa hukum sangat penting dan perlu dipelajari.

Salah satu tema mata pelajaran PKn kelas XI SMA adalah "Memahami Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia". Maka untuk menunjang pembelajaran tentang hukum dan peradilan itulah SMA Santo Carolus Tarakanita Surabaya mengundang Lanny sebagai nara sumber.

Adapun Lanny adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Universitas Airlangga tahun 2010-2019. Tidak disangka-sangka Lanny bahkan merupakan orang tua dari Jonathan Hever (alumni SMA Santo Carolus Tarakanita Surabaya).

Dengan dipandu oleh Guru PKn SMA Santo Carolus, Albert Tito, S.Pd., PJJ berlangsung melalui telekonferensi Zoom pada Rabu, 3 Februari 2021 pukul 07.30 -- 09.30 WIB. Albert mengumumkan kepada para peserta didiknya bahwa PJJ ini sekaligus sebagai penilaian ulangan. Maka penting untuk selalu menyalakan kameranya.

Albert Tito, S.Pd. (Guru PKn SMA Santo Carolus Tarakanita Surabaya)
Albert Tito, S.Pd. (Guru PKn SMA Santo Carolus Tarakanita Surabaya)
"Apakah hukum itu? Apakah sekumpulan peraturan? Atau tumpukan buku? Ataukah satu buku yang tebal itu? Biasanya hukum identik dengan aturan perundang-undangan, identik buku yang tebal. Ataukah hukum itu demi keadilan maka dia harus memutus dengan mata tertutup. Atau memutus seadil-adilnya dengan membuka mata dan memegang timbangan," demikian beberapa pertanyaan yang disampaikan Lanny untuk memantik semangat siswa-siswi dalam PJJ hari ini.

Dosen yang mengajar di Unair sejak tahun 1990 tersebut pun menunjukkan beberapa pengertian hukum dari Plato, Van Apeldoorn, Mochtar Kusumaatmadja, dan Sudikno Mertokusumo.

Mempelajari hukum itu penting dan perlu karena segala sesuatu selalu berdasar hukum, mulai dari prosedur sampai dengan akibat hukum.

"Kalian mendaftar ke SMA pasti membawa berkas-berkas SMP. Dari pendaftaran itulah prosedur, lalu sekolah, belajar, hingga lulus SMA itu merupakan akibat hukum," terang dosen kelahiran Surabaya tersebut.

Lanny selalu memberi contoh di setiap poin yang dijelaskan. Misalkan untuk menunjukkan hukum perdata Lanny mengambil contoh tentang utang. Umumnya orang berutang kepada temannya. Dan itu kadang juga terjadi di sekolah. Maka Lanny mengajak siswa-siswi membiasakan diri untuk tidak berutang.

"Bagaimana menurut ibu tentang kasus seorang yang membunuh orang lain demi melindungi ibunya?," tanya Merlyn, siswi kelas XI IPA 2.

Amelia Merlyn, siswi kelas XI IPA 2 yang bertanya dalam PJJ bersama Dr. Lanny Ramli, S.H., M.Hum. Dok. pribadi
Amelia Merlyn, siswi kelas XI IPA 2 yang bertanya dalam PJJ bersama Dr. Lanny Ramli, S.H., M.Hum. Dok. pribadi
"Kepastian hukum sebagai pendulum. Mana yang didahulukan? Kepastian hukum atau keadilan? Hukuman mati diberikan untuk hal-hal terkait narkoba, pembunuhan berencana. Kalau tidak berencana, tidak boleh dijatuhi hukuman mati. Namun kadangkala dari jalannya persidangan, ada pemeriksaan saksi. Ini yang membuat pakem itu bisa berubah," jawab Lanny.

"Contoh ada saksi yang mengatakan waktu lalu yang melindungi ibunya ini pernah bertengkar dengan yang menyakiti ibunya. Ini bikin repot, dianggap itu sebagai kesempatan membela ibunya lalu terjadi pembunuhan. Kemudian dia bisa dijatuhi hukuman mati. Tetapi Indonesia mengedepankan hak asasi manusia. Kemudian ada banding, grasi, sehingga hukuman mati dikonversi menjadi hukuman seumur hidup," tambah dosen yang juga memiliki pekerjaan part time sebagai pengacara ini.

"Kami pulang dengan wawasan yang lebih besar tentang sistem hukum dan peradilan di Indonesia," kesan Maxi dari kelas XI IPS mewakili teman-temannya menyampaikan testimoni PJJ hari ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun