Mohon tunggu...
AHU Online
AHU Online Mohon Tunggu... -

Kanal Resmi Publikasi Humas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Indonesia Pimpin Pembahasan Peningkatan Status Perjanjian MLA Se-ASEAN

8 April 2019   14:55 Diperbarui: 8 April 2019   15:02 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar (Dok. Ditjen AHU)

Seluruh negara anggota ASEAN telah menyelesaikan proses ratifikasi MLAT yaitu:

1.         Singapura (28 April 2005);

2.         Malaysia (1 Juni 2005);

3.         Viet Nam (25 Oktober 2005);

4.         Brunei Darussalam (15 February 2006);

5.         Laos (20 Juni 2007);

6.         Indonesia (4 Juni 2008);

7.         Filipina (12 Desember 2008);

8.         Myanmar (22 Januari 2008);

9.         Kamboja (8 April 2010);

10.      Thailand (31 Januari 2013)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun