Mohon tunggu...
AHU Online
AHU Online Mohon Tunggu... -

Kanal Resmi Publikasi Humas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Indonesia Pimpin Pembahasan Peningkatan Status Perjanjian MLA Se-ASEAN

8 April 2019   14:55 Diperbarui: 8 April 2019   15:02 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar (Dok. Ditjen AHU)

JAKARTA -- Indonesia menjadi tuan rumah pertemuan tingkat pejabat tinggi 9th Meeting of the Senior Officials on the Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Among Like-Minded ASEAN Member Countries)(SOMMLAT ke-9)dan pertemuan tingkat menteri 6th Meeting of Attorney Generals/Minister of Justice and Minister of Law on the Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Among Like-Minded ASEAN Member Countries)(AGs/Ministers Meeting on MLAT ke-6) yang akan diselenggarakan pada tanggal 23 - 25 April 2019 di Yogyakarta dengan agenda utama peningkatan status perjanjian MLA se-ASEAN menjadi dokumen ASEAN.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muzhar menyampaikan bahwa pertemuan rutin tingkat eselon I tersebut nantinya akan membahas hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan kerjasama di bidang hukum yang bersifat lintas batas negara dalam kerangka Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana/Mutual Legal Assistance in Criminal Matters(MLA) antar negara-negara di kawasan ASEAN.

"Para penegak hukum menggunakan MLA pada saat mereka memerlukan bantuan untuk meminta informasi terkait keberadaan orang, memperoleh alat bukti, maupun mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pada yurisdiksi asing," kata Cahyo, Rabu (20/3/2019).

Cahyo menjelaskan Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Among Like-Minded ASEAN Member Countries) (MLAT) awalnya disepakati dan ditandatangani oleh Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura dan Viet Nam pada pertemuan Attorneys Generaldi Kuala Lumpur tanggal 29 November 2004.  

Sementara itu, sambung dia, Thailand dan Myanmar kemudian menandatangani perjanjian tersebut pada 17 Januari 2006 setelah menyelesaikan persyaratan domestiknya. "Bergabungnya dua negara terakhir membuat semua negara anggota ASEAN menjadi penandatangan perjanjian," kata dia.

"Pencapaian tersebut merupakan bukti komitmen negara-negara di kawasan ASEAN untuk bekerja sama dalam memerangi kejahatan lintas negara. Ini juga menandakan hubungan kerja yang erat di antara penegak hukum di wilayah ASEAN," ujarnya.

Dengan bergabungnya seluruh negara anggota ASEAN menjadi negara pihak pada MLAT, Indonesia mengusulkan peningkatan status Among Like-MindedASEAN Member Countriesmenjadi dokumen perjanjian ASEAN sebagai salah satu agenda yang akan disepakati pada pertemuan kali ini. Dengan ditingkatkannya status perjanjian ini sebagai dokumen ASEAN, kedepannya diharapkan negara-negara diluar anggota ASEAN dapat menjadi negara pihak pada ASEAN MLAT dengan melakukan aksesi. ASEAN MLAT juga diharapkan dapat menjadi sarana untuk semakin memperluas jaringan kerjasama penegakan hukum antara negara anggota ASEAN dengan negara-negara lain di dunia.

Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar (Dok. Ditjen AHU)
Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar (Dok. Ditjen AHU)

Dalam country reportIndonesia yang disampaikan pada SOMMLAT ke-8 di Hanoi, Viet Nam, Pemerintah Indonesia perlu menyadari bahwa bantuan timbal balik ke depannya akan menjadi sebuah instrumen yang semakin lama akan semakin diperlukan dalam memerangi tindak pidana lintas batas negara yang terorganisir. Pemerintah Indonesia menggemakan komitmen dan dukungannya terhadap implementasi perjanjian ini.

Untuk diketahui, penyelenggaraan SOMMLAT di Yogyakarta merupakan kali kedua diadakan di Indonesia. Sebelumnya Indonesia menjadi tuan rumah pada pertemuan SOMMLAT ke-6 di Bandung pada tanggal 5 - 7 November 2012.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun