Sedangkan, Direktur Pusat Pengadaan Manajemen Indonesia, Khairul Rizal menambahkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 menyederhanakan transaction sehingga tidak ada administrasi yang berulang-ulang dengan mengubah pola pada perpres sebelumnya.
"Beberapa perubahan pola yakni regulasi menekankan tidak semua pengadaan bisa disederhanakan, kontrak saat ini kalau bisa menuju long term sehingga tidak perlu lelang dan kompetensi development yaitu lebih concern ke knowledge," tutupnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H