TANGERANG - Dalam rangka mewujudkan value for money, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengadakan kegiatan bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa.
Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) AHU, Danan Purnomo mengatakan perencanaan pengadaan barang dan jasa demi mewujudkan value for money memegang peranan yang sangat penting dan strategis. Dalam hal ini proses pengadaan yang tidak direncanakan dengan baik akan berakhir dan bermuara pada permasalahan pengadaan di akhir tahun dan berpotensi menjadi temuan auditor atau APH.
"Sebagian  besar permasalahan pengadaan terjadi karena lemahnya perencanaan. Sehingga pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah," kata Danan saat membuka Kegiatan Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Hotel Mercure, Tangerang, Selasa (5/3/2018).
Dia menjelaskan perencanaan pengadaan ini tentunya tak lepas dari peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018, dimana PPK memiliki  tugas menyusun perencanaan pengadaan.
"Sehingga saat ini peranan PPK sangat penting dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan pengadaan dari awal sampai akhir proses. Pengadaan yang baik dimulai dari perencanaan yang baik pula," ujarnya.
"Selain itu, ada tambahan tipe dalam pelaksanaan barang dan jasa melalui swakelola, termasuk pengembangan menuju e-marketplace pemerintah," kata dia.
Dia pun berharap melalui bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa ini, para pegawai Ditjen AHU yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa mendapatkan pemahaman yang baik dari Tim Pusat Pengadaan Manajemen Indonesia dapat memberikan pengetahuan yang baik untuk organisasi.
Sementara itu, Â Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian Ditjen AHU, Nur Hikmah menjelaskan kegiatan bimbingan teknis ini diselenggarakan dalam rangka memperkuat kompetensi para pejabat pengadaan dan pejabat penerima hasil pekerjaan di lingkungan Ditjen AHU.
"Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, pejabat pengadaan dan pejabat penerima hasil pekerjaan tentunya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana saat ini peraturan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku adalah Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," ujar dia.
"Perubahan tersebut antara lain pada ruang lingkup, tujuan pengadaan, dan perencanaan pengadaan," imbuhnya.
Sedangkan, Direktur Pusat Pengadaan Manajemen Indonesia, Khairul Rizal menambahkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 menyederhanakan transaction sehingga tidak ada administrasi yang berulang-ulang dengan mengubah pola pada perpres sebelumnya.
"Beberapa perubahan pola yakni regulasi menekankan tidak semua pengadaan bisa disederhanakan, kontrak saat ini kalau bisa menuju long term sehingga tidak perlu lelang dan kompetensi development yaitu lebih concern ke knowledge," tutupnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H