Mohon tunggu...
AHU Online
AHU Online Mohon Tunggu... -

Kanal Resmi Publikasi Humas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Selanjutnya

Tutup

Money

Peran Balai Harta Peninggalan (BHP) dalam Restrukturisasi Utang Piutang

25 Februari 2019   15:29 Diperbarui: 25 Februari 2019   16:09 730
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

22.    Rencana perdamaian berhak diajukan pada saat permohonan ataupun selama PKPU berlangsung. (265 UUK)

23.    Tagihan diurus oleh pengurus dan dicocokkan dengan catatan dan laporan dari Debitor selanjutnya piutang tersebut diakui atau dibantah oleh pengurus. (270 s/d 272 UUK)

24.    Perhitungan bunga utang dilakukan hanya sampai pada putusan PKPU. (273 UUK)

25.    Piutang dapat ditagihkan dengan perhitungan yang menguntungkan Debitor. (275 UUK)

26.    Hutang yang ditagihkan setelah batas waktu dimasukkannya tagihan kepada pengurus dapat ditolak. (278 ayat 3 UUK)

27.    Rencana perdamaian didasarkan persetujuan oleh hanya lebih  dari   jumlah kreditor konkuren yang diakui atau sementara diakui yang mewakilii paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan  kreditor konkuren yang hadir dalam rapat, dan persetujuan jumlah kreditor yang dijamin yang hadir mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan kreditor yang tagihannya dijamin.

28.    Kreditor yang tagihannya di jamin yang tidak menyetujui rencana perdamaian diberikan kompensasi sebesar nilai terendah di antara nilai jaminan atau nilai aktual pinjaman. (281 ayat 2 UUK)

29.    PKPU berakhir pada saat putusan pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan tetap dan pengurus wajib mengumumkannya. (288 UUK)

30.    Putusannya Mengikat Semua Hutang Piutang

31.    Semua kreditor baik yang ikut dalam acara di peradilan atau pun tidak tunduk pada putusan PKPU.

Dan yang tidak kalah pentingnya dari Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Debitor tidak kehilangang haknya untu mengurus, menguasai dan membereskan aset-asetnya. Hanya dalam pengurusan selama beralngsungnya PKPU dibantu oleh Pengurus dan Hakim Pengawas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun