Dalam Undang-Undang ini mengatur beberapa ketentuan yang merupakan perwujudan dari asas keweimbangan yaitu di satu pihak terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh Debitor yang tidak jujur, di lain pihak terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya pnyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh Kreditor yang tidak beritikad baik.
b. Â Â Â Asas Kelangsungan Usaha;
Dalam undang-undang ini terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan Debitor yang berrospektif tetap dilangsungkan
c. Â Â Â Asas Keadilan;
Dalam undang-undang ini terdapat ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berkepentingan. Asas keadilan  ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan  pihak penagih yang mengisahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap Debitor, dengan tidak mempedulikan Kreditor lainnya.
d. Â Â Â Asas Integritas.
Undang-undang ini mengandung pengertian bahwa sistem hukum formil dan hukum materiil merupakan satu kesatuan yang utuh daari sistem hukum perdata dan hukum perdata Nasional.
Namun dalam perjalanannya implementasi UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU tidak sesaui harapan para pelaku usaha dan bahkan semakin jauh dari cita-cita pembentukannya yaitu untuk ikut serta membantu pemulihan ekonomi dan memperkuat pranata hukum di bidang penyelesaian sengketa utang piutang yang legitimate. Hal ini tentu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah yang saat ini sedang berusaha keluar dari tekanan-tekanan ekonomi akibat persaingan global. Terlebih saat ini Indonesia sedang berusaha untuk meningkatkan ranking dunia dalam kaitannya kemudahan berusaha essaey Of doing bussines.
Arah dan kebijakan pemerintah dibidang ekonomi baik skala regional maupun nasional telah didukung dengan berbagi kebijakan di bidang Ekonomi termasuk salah satunya adalah kebijakan terkait dengan Kemudahan Berusaha Eassy Of Doing Bussines, dengan upaya de regulasi (penataan kembali berbagai  peraturan perundang-undangan) sebagai wujud nyata dan keseriusan pemerintah dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi. Dalam pandangan umum kemudahan berusaha merupakan harapan bagi semua pelaku usaha (pebisnis). Kemudahan berusaha harus didukung pula uapaya mempertahankan kelangsungan usaha sehingga para pelaku usaha memperoleh kepastian akan usahanya.
Sebagai suatu contoh bahwa, Data Statistik Perbankan Indonesia (SPI) mencatat bahwa sejak Tahun 2015 kredit bermasalah terus menerus mengalami peningkatan. Pada periode Tahun 2015 jumlah kredit bermasalah perbankan sebesar Rp. 73,38 Trilyun, pada Periode Tahun 2016 kredit bermasalah sebesar Rp. 128,13 Trilyun dan pada Periode Tahun 2017 berjalan meningkat Rp.139,99 Trilyun. Pertumbuhan kredit pada Juni 2017 tumbuh lambat sebesar 7,6%.Perlambatan drastis terjadi pada jenis kredit investasi yang melanda sembilan dari 10 sektor usaha utama, Tercatat hanya sektor keuangan, real estate, dan jasa perusahaan yang mencatatkan pertumbuhan lebih tinggi dibandingkan Juni 2016. Jadi diluar sector keuangan, real estate dan jasa perusahaan dapat diindikasikan terjadi krisis.