Posisi asali menurut John Rawls adalah memosisikan secara sama dan setara seseorang di dalam masyarakat serta tidak ada pihak yang memiliki posisi lebih tinggi antara satu dengan yang lainnya seperti kedudukan, status sosial, kecerdasan, kemampuan, dan lain sebagainya. Kondisi demikian dapat terwujud jika didasari dengan rasionalitas (rationality), kebebasan (freedom), dan persamaan (equality).
Sementara itu konsep selubung ketidaktahuan diterjemahkan oleh Rawls bahwa setiap orang dihadapkan pada tertutupnya fakta dan keadaan dengan dirinya sendiri, termasuk pada posisi sosial dan donktrin tertentu, sehingga membutakan konsep atau pengetahuan tentang keadilan yang tengah perkembang. Melalui dua teori tersebut, Rawls berusaha mengantarkan masyarakat untuk memperoleh prinsip kesamaan yang adil yang disebut dengan "justice as faieneness".
Rawls menjelaskan bahwa orang yang berada pada posisi asali akan mengadopsi dua prinsip keadilan utama. John Rawls membagi prinsip keadailan menjadi dua, pertama prinsip kebebasan setara (equal liberty principle), bahwa setiap pribadi memiliki hak yang setara terhadap kebebasan-kebebasan dasar yang sistemnya sama dengan kebebasan untuk semua, seperti kebebasan berpendapat, kebebasan berpolitik, kebebasan beragam dan lain sebagainya. kedua prinsip perbedaan menyangkut sosial ekonomi, yang disusun agar memberikan keuntungan bagi pihak yang tidak beruntung atau biasa disebut dengan prinsip perbedaan (difference principle). Pada prinsip perbedaan dapat dikatakan adil melalui kebijaksanaan terkontrol sepanjang menguntungkan kelompok masyarakat yang lemah.
Dari kasus kanjuruan ini menunjukkan kegagalan dalam menjaga hak atas keselamatan dan keamanan publik yang seharusnya dijaman oleh negara. Selain itu jika dikaitkan dengan prinsip perbedaan seharusnya perhatian diberikan kepada korban dan keluarga korban, yang dalam kasus ini merekalah yang dianggap sebagai pihak yang paling tidak beruntung.
Keduanya, pancasila dan teori keadilan John Rawls menegaskan bahwa pentingnya menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan menegakkan keadilan dalam menghadapi kasus seperti tragedi kanjuruan ini. Hal ini menuntut evaluasi dan perbaikan dalam sistem keamanan dan proses penegakan hukum yang terjadi di Indonesia agar kejadian yang sama tidak akan terulang kembali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H