Mohon tunggu...
HUMAIRA ZULFA MARDHATILLA
HUMAIRA ZULFA MARDHATILLA Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

STAI AL-ANWAR SARANG, REMBANG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Keadilan pada Tragedi Kanjuruan Perspektif Sila Ke-2 Pancasila dan Teori Keadilan John Rawls

4 November 2024   14:11 Diperbarui: 4 November 2024   14:13 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Posisi asali menurut John Rawls adalah memosisikan secara sama dan setara seseorang di dalam masyarakat serta tidak ada pihak yang memiliki posisi lebih tinggi antara satu dengan yang lainnya seperti kedudukan, status sosial, kecerdasan, kemampuan, dan lain sebagainya. Kondisi demikian dapat terwujud jika didasari dengan rasionalitas (rationality), kebebasan (freedom), dan persamaan (equality).

Sementara itu konsep selubung ketidaktahuan diterjemahkan oleh Rawls bahwa setiap orang dihadapkan pada tertutupnya fakta dan keadaan dengan dirinya sendiri, termasuk pada posisi sosial dan donktrin tertentu, sehingga membutakan konsep atau pengetahuan tentang keadilan yang tengah perkembang. Melalui dua teori tersebut, Rawls berusaha mengantarkan masyarakat untuk memperoleh prinsip kesamaan yang adil yang disebut dengan "justice as faieneness".

Rawls menjelaskan bahwa orang yang berada pada posisi asali akan mengadopsi dua prinsip keadilan utama. John Rawls membagi prinsip keadailan menjadi dua, pertama prinsip kebebasan setara (equal liberty principle), bahwa setiap pribadi memiliki hak yang setara terhadap kebebasan-kebebasan dasar yang sistemnya sama dengan kebebasan untuk semua, seperti kebebasan berpendapat, kebebasan berpolitik, kebebasan beragam dan lain sebagainya. kedua prinsip perbedaan menyangkut sosial ekonomi, yang disusun agar memberikan keuntungan bagi pihak yang tidak beruntung atau biasa disebut dengan prinsip perbedaan (difference principle). Pada prinsip perbedaan dapat dikatakan adil melalui kebijaksanaan terkontrol sepanjang menguntungkan kelompok masyarakat yang lemah.

Dari kasus kanjuruan ini menunjukkan kegagalan dalam menjaga hak atas keselamatan dan keamanan publik yang seharusnya dijaman oleh negara. Selain itu jika dikaitkan dengan prinsip perbedaan seharusnya perhatian diberikan kepada korban dan keluarga korban, yang dalam kasus ini merekalah yang dianggap sebagai pihak yang paling tidak beruntung.

Keduanya, pancasila dan teori keadilan John Rawls menegaskan bahwa pentingnya menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan menegakkan keadilan dalam menghadapi kasus seperti tragedi kanjuruan ini. Hal ini menuntut evaluasi dan perbaikan dalam sistem keamanan dan proses penegakan hukum yang terjadi di Indonesia agar kejadian yang sama tidak akan terulang kembali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun