Mohon tunggu...
Bagus Khusfi Satyo
Bagus Khusfi Satyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akademisi

suka belajar dan berbagi pengalaman

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Akta yang Dibuat Notaris sebagai Suatu Komunikasi yang Mengatur Hak dan Kewajiban

13 Oktober 2023   09:00 Diperbarui: 13 Oktober 2023   09:16 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbicara mengenai negara hukum perlindungan terhadap hak asasi manusia harus dijamin oleh negara , dimana setiap warga negara mempunyai kedudukan  yang sama dihadapan Hukum dan pemerintahm ini merupakan konsekuensi prinsip kedaulatan rakyat serta prinsio negara hukum. kepastian ,ketertiban dan perlindungan hukum dalam kehidupan masyarakat memerlukan adanya alat bukti yang menentukan dengan jelas hak dan kewajiban seseorang sebagai subjek hukum dalam masyarakat. dalam kehidupan bermasyarakat hubungan antara orang dengan orang, selalu akan menyangkut hak dan kewajiban, pelaksanaan hak dan kewajiban seringkali menimbulkan pelanggaran, akibat dari adanya pelanggaran hak dan kewajiban tersebut makan akan menimbulkan peristiwa hukum.

Kadang sering terjadi adanya tindak kejahatan pada kasus-kasus pembunuhan, pemerkosaan, perampokan dan pembantaian sekeluarga yang melibatkan antara manusia dengan manusia lainnya adalah terhadap harta benda yang dilakukan dengan cara penipuan, pemalsuan, penggelapan, penyelundupan, dan sejenisnya yang tentunya melibatkan manusia sebagai pelaku dan dojumen-dokumen atau surat-surat sebagai sarana atau cara yang dipergunakan dalam melakukan suatu perbuatan tindak pidana.

Adanya suatu hubungan tersebut dalam kejahatan  mengenai semua perbuatan, persetujuan dan ketetapan-ketetapan yang dibuat dalan bentuk akta otentik, maka notarislah yang berwenang untuk membuat akta-akta otentik tersebut dan menjadi satu-satunya pejabat umum yang diangkat dan diperintahkan oleh suatu peraturan yang umum atau yang  dikehendaki oleh orang-orang yang berkepentingan.

Ketentuan tersebut didasarkan pada pasal 1 Reglement of Het Notaris Ambt in Indonesia staatblad 1860 - 1863 yang diterjemahkan oleh  G.H.S Lumban Tobing Sebagai berikut :

"Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai segala perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akata otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya, semua sepanjang pembuatan akata itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain.

sebagai masyarakat kita harus menyadari dan membuat suatu perbuatan hukum dalam bentuk tertulis dari suatu peristiwa penting dengan mencatatnya pada suatu surat atau dokumen dan ditandatangani oleh orang-orang yang berkepentingan didalamnya dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau lebih, berdasarkan hal tersebut masyarakat menyadari bahwa bukti tertulis merupakan alat pembuktian yang penting dalam lalu lintas hukum, baik dalam arti materilnya ialah dengan adanya bukti tertulis, maupun dalam arti formal yang menyangkut kekuatsn dari pembuktian itu sendiri.

Kewajiban terkait pembuktian ini didasarkan pada Pasal 1865 KUH Perdata yang menyatakan "Setiap orang yang mengendalikan bahwa ia mempunyai suatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menjuk pada suati peristiwa, diwajibkan membuktikan dengan adanya hak atau peristiwa tersebut".

Berbicara mengenai alat bukti, dalam Pasal 164 Herzein Indonesisch Reglement (HIR) jo Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum perdata (KUH Perdata) menyatakan yang disebut dengan alat bukti yaitu : Bukti surat, bukti saksi, bukti sangka, pengakuan, sumpah.

Alat-alat bukti tersebut dalam pengadilan semuanya adalah penting, tetapi dalam HIR yang menganut asas pembuktian formal, maka disini tampak bahwa bukti surat yang merupakan alat bukti tertulis adalah suatu hal yang penting didalam pembuktian, kekuatan pembuktian, mengenai alat bukti surat ini diserahkan kepada kebijaksanaan hakim, dalam hal pembuktian alat bukti surat dapat berupa surat biasa, dapat juga berupa akta, akta ini dapat dibagi dua (2) yaitu akta otentik dan akta dibawah tangan sesuai pasal 1876 KUH Perdata menyatakan " Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan-tulisan otentik maupun dengan tulisan-tulisan dibawah tangan."

Akta dibawah tangan yaitu adanya kesepakatan para pihak, akta dibawah tangan yang dicatatkan yaitu notaris hanya mencatat namun substansi dari para pihak yang mentukan selama itu menjadi kesepakatan yang baik, akta dibawah tangan yang dilegalisasi yaitu akta yang dibuat di notaris dengan dilegalkan oleh pejabat yang berwenang 

Akta otentik dapat dibuat sesuai dengan pasal 1338 BW dengan sebagai berikut : semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. suatu perjanjian tidak dapat ditarikkembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oelh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. yang kemudian dibuat oleh pejabat yang berwenang dengan bentuk akta harus sesuai dengan undang-undang diatur dalam Pasal 38 UUJN yang berbunyi sebagai berikut :

(1) Setiap akta terdiri atas :

a. awal akta atau kepala akta

b. badan akta

c. akhir akta atau penutup akta

(2) Awal akta atau kepala akta memuat :

a. judul akta

b. nomor akta

c. jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun ,dan

d. nama lengkap  dan tempat kedudukan notaris 

(3) Badan kata memuat :

a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan /atau orang yang mewakili mereka

b. keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap

c. isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari para pihak yang berkepentingan, dan

d. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal

(4) Akhir akta atau penutup akta memuat:

a. uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Huruf m atau Pasal 16 ayat (7).

b. uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penetrjemahan akta jika ada

c. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta, dan

d. uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian serta jumlah perubahannya

Dalam akta yang dibuat oleh notaris terhadap kesepakatan para pihak notaris wajib mebacakan isi dari akta tersebut sesuai ketentuan  UUJN Pasal 40 yang berbunyi sebagai berikut :

(1) Setiap akta yang dibacakan oleh notaris dihadiri paling sedikit 2 (dua) orang saksi, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain. dst...

dan akata otentik dibuat dihadapan notaris sesuai Pasal 39 UUJN yaitu : 

(1) Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut :

a. Paling rendah berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah.

b. Cakap melakukan perbuatan hukum

(2) Penghadap harus dikenal notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yang berumur paling rendah 18 tahun (delapan belas tahun) atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya.

(3) Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan secara tegas dalam akta.

 akta yang mengatur kedua belah pihak menggunakan kalimat / diksi yang tepat dan tidak ada multitafsir.

Kemudian akta otentik dapat juga dibatalkan apabila  dalam berjalannya waktu terdapat kesapakatan yang tidak sesuai, kentuan dalam Pasal 1860 BW yang berbunyi : Begitupula dapat diminta pembatalan suatu perdamaian, jika perdamaian itu telah diadakan karena kesalahpahaman tentang duduk perkaranya, mengenai suatu atas hak yang batal, kecuali apabila para pihak dengan pernyataan tegas telah mengadakan perdamaian tentang kebatalan itu.

Akta notaris hanya dapat dibuat diwilayah kerja satu (1) provinsi dengan subjek harus sesuai wilayah kerja dimana notaris berada dalam wilayah jabatan baik kabupaten maupun kota.

Apabila dalam perbuatan hukum tersebut notaris tidak memenuhi kentuan Pasal 38, 39, dan 40 maka akta yang dibuatnya dapat terdegradasi menjadi akta dibawah tangan. kemudian mengenai tugas dan pekerjaan notaris tidak terbatas membuat akta otentik saja tetapi juga ditugasakan melakukan pendaftaran dan pengesahan surat-surat di bawah tanga yang biasa disebut legalisasi dan waarmerking, serta membuat kopi dari surat di bawah tangan atau disebut juga coppie colatione serta mengesahkan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya.

_Tuan Muda Bagus Khusfi Satyo_

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun