Akta otentik dapat dibuat sesuai dengan pasal 1338 BW dengan sebagai berikut : semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. suatu perjanjian tidak dapat ditarikkembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oelh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. yang kemudian dibuat oleh pejabat yang berwenang dengan bentuk akta harus sesuai dengan undang-undang diatur dalam Pasal 38 UUJN yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Setiap akta terdiri atas :
a. awal akta atau kepala akta
b. badan akta
c. akhir akta atau penutup akta
(2) Awal akta atau kepala akta memuat :
a. judul akta
b. nomor akta
c. jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun ,dan
d. nama lengkap  dan tempat kedudukan notarisÂ
(3) Badan kata memuat :
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan /atau orang yang mewakili mereka
b. keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap
c. isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari para pihak yang berkepentingan, dan
d. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal
(4) Akhir akta atau penutup akta memuat:
a. uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Huruf m atau Pasal 16 ayat (7).
b. uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penetrjemahan akta jika ada
c. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta, dan
d. uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian serta jumlah perubahannya
Dalam akta yang dibuat oleh notaris terhadap kesepakatan para pihak notaris wajib mebacakan isi dari akta tersebut sesuai ketentuan  UUJN Pasal 40 yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Setiap akta yang dibacakan oleh notaris dihadiri paling sedikit 2 (dua) orang saksi, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain. dst...
dan akata otentik dibuat dihadapan notaris sesuai Pasal 39 UUJN yaitu :Â
(1) Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Paling rendah berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah.
b. Cakap melakukan perbuatan hukum
(2) Penghadap harus dikenal notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yang berumur paling rendah 18 tahun (delapan belas tahun) atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya.
(3) Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan secara tegas dalam akta.
 akta yang mengatur kedua belah pihak menggunakan kalimat / diksi yang tepat dan tidak ada multitafsir.
Kemudian akta otentik dapat juga dibatalkan apabila  dalam berjalannya waktu terdapat kesapakatan yang tidak sesuai, kentuan dalam Pasal 1860 BW yang berbunyi : Begitupula dapat diminta pembatalan suatu perdamaian, jika perdamaian itu telah diadakan karena kesalahpahaman tentang duduk perkaranya, mengenai suatu atas hak yang batal, kecuali apabila para pihak dengan pernyataan tegas telah mengadakan perdamaian tentang kebatalan itu.