Akta notaris hanya dapat dibuat diwilayah kerja satu (1) provinsi dengan subjek harus sesuai wilayah kerja dimana notaris berada dalam wilayah jabatan baik kabupaten maupun kota.
Apabila dalam perbuatan hukum tersebut notaris tidak memenuhi kentuan Pasal 38, 39, dan 40 maka akta yang dibuatnya dapat terdegradasi menjadi akta dibawah tangan. kemudian mengenai tugas dan pekerjaan notaris tidak terbatas membuat akta otentik saja tetapi juga ditugasakan melakukan pendaftaran dan pengesahan surat-surat di bawah tanga yang biasa disebut legalisasi dan waarmerking, serta membuat kopi dari surat di bawah tangan atau disebut juga coppie colatione serta mengesahkan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya.
_Tuan Muda Bagus Khusfi Satyo_
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H