Mohon tunggu...
Bagus Khusfi Satyo
Bagus Khusfi Satyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akademisi

suka belajar dan berbagi pengalaman

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Akta yang Dibuat Notaris sebagai Suatu Komunikasi yang Mengatur Hak dan Kewajiban

13 Oktober 2023   09:00 Diperbarui: 13 Oktober 2023   09:16 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akta notaris hanya dapat dibuat diwilayah kerja satu (1) provinsi dengan subjek harus sesuai wilayah kerja dimana notaris berada dalam wilayah jabatan baik kabupaten maupun kota.

Apabila dalam perbuatan hukum tersebut notaris tidak memenuhi kentuan Pasal 38, 39, dan 40 maka akta yang dibuatnya dapat terdegradasi menjadi akta dibawah tangan. kemudian mengenai tugas dan pekerjaan notaris tidak terbatas membuat akta otentik saja tetapi juga ditugasakan melakukan pendaftaran dan pengesahan surat-surat di bawah tanga yang biasa disebut legalisasi dan waarmerking, serta membuat kopi dari surat di bawah tangan atau disebut juga coppie colatione serta mengesahkan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya.

_Tuan Muda Bagus Khusfi Satyo_

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun