Mohon tunggu...
My Hukum
My Hukum Mohon Tunggu... -

Penyambung lidah Mahasiswa Hukum Universitas Terbuka melalui tulisan yang dipublikasikan di www.hukum-ut.id

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Konsekuensi Hukum Kecelakaan Lalu Lintas Dalam Perspektif Hukum Pidana Dan Hukum Perdata

4 Mei 2017   01:07 Diperbarui: 4 Mei 2017   01:29 26726
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kecelakaan Megamendung

                                                                           KONSEKUENSI HUKUM KECELAKAAN LALU LINTAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN  HUKUM PERDATA

Beberapa waktu lalu, Indonesia kembali berduka dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas di megamendung- Bogor-Jawa barat yang menewaskan beberapa orang dan beberapa pengendara lain luka-luka. Sering kali masyarakat memandang bahwa kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka-luka dan kematian, mutlak kesalahannya selalu pada pengemudi kendaraan yang bersangkutan. Sedangkan menurut teori hukum yang berlaku bahwa kesalahan seseorang dilihat dari faktor kejadian yang sebenarnya, faktor apa yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas tersebut. Hal ini dapat diungkapkan dari kronologis kejadian, kesaksian-kesaksian termasuk saksi mata yang melihat terjadinya kecelakaan. Akibat dari insiden tersebut tentunya terdapat beberapa konsekuensi atau akibat hukum kepada pengemudi bus dan pengendara lain. Maka dari itu penulis ingin melakukan analisa dari peristiwa yang terjadi di Megamendung, 

Kecelakaan karena kelalaian pengemudi

Kasus Posisi:

Kasat Lantas Polres Bogor Ajun Komisaris Polisi Hasby Ristama mengatakan, dugaan sementara penyebab tabrakan beruntun di Jalan Raya Puncak, Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, dikarenakan rem blong yang dialami bus pariwisata. Hasby menuturkan, usai mengalami rem blong, bus pariwisata tersebut hilang kendali dan bergerak ke arah kanan jalan.Akibatnya, bus menabrak mobil Grand Livina bernopol B 7401 NDY dan sepeda motor Honda Vario nopol B 4446 SBC.Tak sampai di situ, kata Hasby, bus kemudian bergerak ke arah kiri jalan dan menabrak mobil Toyota Avanza yang bergerak searah dari arah Puncak, serta beberapa kendaraan lainnya. Sementara, salah satu saksi mata, Asep (35) mengatakan, peristiwa kecelakaan di Megamendung Puncak itu terjadi ketika arus lalu lintas sedang satu arah (one way) menuju Jakarta. [1] 

Analisis dalam Hukum Pidana

Definisi kecelakaan menurut Peraturan Pemerintah no 43 Tahun 1993 tentang prasarana dan lalu lintas jalan, Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak disangka-sangka dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalan lainnya, mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda.

Kecelakaan Lalu Lintas dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang digolongkan menjadi 3, yakni (vide Pasal 229): 

a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang;

b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang;

c. Kecelakaan Lalu Lintas berat, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

Dari kedua pengertian tentang kecelakaan tersebut, bisa ditarik kesimpulan bahwa kecelakaan menimbulkan suatu sebab yang merugikan kepada pengendara yang lain. Dari kronologi kejadian lakalantas di megamendung, sementara bukti-bukti menunjukkan bahwa kejadian tersebut karena kelalaian pengemudi bus akibat rem blong atau dengan artian bahwa kendaraan tersebut tidak dalam kondisi sehat.

Orang yang  melakukan  perbuatan  pidana  akan  mempertanggungjawabkan  perbuatan dengan pidana apabila ia mempunyai kesalahan, seseorang mempunyai kesalahan apabila pada waktu melakukan perbuatan dilihat dari segi masyarakat menunjukan pandangan normatif mengenai kesalahan yang dilakukan [2]

Kesalahan tersebut dapat berupa pelanggaran maupun kejahatan. Dalam hukum pidana di kenal berbagai unsur delik dari suatu tindakan kesalahan. Salah satunya delik culpa. Delik Culpa mengandung dua macam, yaitu delik kelalaian yang menimbulkan akibat  dan  yang  tidak  menimbulkan  akibat,  tapi  yang  diancam dengan  pidana  ialah  perbuatan  ketidak  hati-hatian  itu sendiri,  perbedaan  antara keduanya  sangat  mudah  dipahami  yaitu  kelalaian  yang  menimbulkan  akibat dengan terjadinya akibat itu maka diciptalah delik kelalaian, bagi yang tidak perlu menimbulkan akibat dengan kelalaian itu sendiri sudah diancam dengan pidana.[3]

Syarat-syarat elemen yang harus ada dalam delik kealpaan yaitu:[4]

  1. Tidak mengadakan praduga-praduga sebagaimana diharuskan oleh hukum, adapun hal  ini  menunjuk  kepada  terdakwa berpikir bahwa akibat  tidak akan  terjadi  karena  perbuatannya,  padahal  pandangan itu  kemudian  tidak  benar.  Kekeliruan  terletak  pada  salah pikir/pandang  yang  seharusnya disingkirkan. Terdakwa  sama  sekali tidak  punya  pikiran  bahwa  akibat  yang dilarang  mungkin  timbul  karena  perbuatannya.  Kekeliruan  terletak pada  tidak mempunyai  pikiran  sama  sekali  bahwa  akibat  mungkin  akan timbul hal mana sikap berbahaya
  2. Tidak  mengadakan  penghati-hatian  sebagaimana  diharuskan  oleh hukum, mengenai hal ini menunjuk  pada tidak mengadakan  penelitian kebijaksanaan,  kemahiran/usaha  pencegah  yang  ternyata  dalam keadaan yang tertentu/dalam caranya melakukan perbuatan.

Dari uraian diatas maka pengemudi karena kelalainya bisa di jerat dengan pasal 359 dan pasal 360 KUHP yang mana bunyinya:

Pasal 359 KUHP : 

"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Dalam Pasal 360 KUHP :

(1) Barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

(2) Barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana dendapaling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Mengapa pengemudi bus tidak di jerat pasal 310 UU LLAJ? 

Pada dasarnya memang keberadaan asas lex spesialist derograt legi genaralis (aturan khusus mengesampingkan aturan umum) diakui dalam sistem hukum pidana kita. Akan tetapi jika kita perhatikan lebih teliti bahwa bunyi pasal 310 UU LLAJ  yaitu: 

  1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barangsebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
  3. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan

    Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4),

    dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak

    Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)  

    4. Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). 

Dalam ketentuan umum pasal 1 angka 8 UU LLAJ menjelaskan bahwa Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel. sedangkan Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran (pasal 1 angka 10  UU LLAJ). Jadi menurut analisa penulis bahwa BUS termasuk jenis kendaraan bermotor umum bukan kendaraan bermotor seperti yang dimaksud dalam pasal 1 angka 8 jo pasal 310 UU LLAJ.

ANALISIS DALAM HUKUM PERDATA 

setiap kecelakaan tentunya membawa akibat kerugian terhadap pengendara yang lain dan pengemudi mapun perusahaan pemilik PO bus harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Pertanggung jawaban tersebut bisa di tuntut dari segi materiil maupun imateriil. dalam hal ini penulis rumuskan baik dalam aturan khusus (UU LLAJ) maupun aturan umum (KUHperdata). Di tinjau dari aspek perdatanya, dimana korban bisa menggugat dengan dasar Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ jo pasal 1366-1367 KUHperdata yg berbunyi:

Pasal 234 ayat 1 menyatakan “Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/ atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/ atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.”

Pasal 1366 KUHPerdata menyatakan : “ setiap orang bertanggung-jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaiannya atau kurang hati-hatinya”.

Pasal 1367 yg berbunyi “ Seorang tidak saja bertanggung-jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yg disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan oleh orang-orang yang berada di bawah pengawasannya … dst”.

sebagai konsekuensinya bahwa berdasarkan kutipan pasal tersebut di atas, secara umum memberikan gambaran mengenai batasan ruang lingkup akibat dari suatu perbuatan melawan hukum. Akibat perbuatan melawan hukum secara yuridis mempunyai konsekuensi terhadap pelaku maupun orang-orang yang mempunyai hubungan hukum dalam bentuk pekerjaan yang menyebabkan timbulnya perbuatan melawan hukum. Jadi, akibat yang timbul dari suatu perbuatan melawan hukum akan diwujudkan dalam bentuk ganti kerugian terehadap korban yang mengalami.

Penggantian kerugian sebagai akibat dari adanya perbuatan melawan hukum, sebagaimana telah disinggung diatas, dapat berupa penggantian kerugian materiil dan immateriil. Lajimnya, dalam praktek penggantian kerugian dihitung dengan uang , atau disetarakan dengan uang disamping adanya tuntutan penggantian benda atau barang-barang yang dianggap telah mengalami kerusakan sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum pelaku.

 

Demikian coretan singkat kami, semua tetap pengadilan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini. mohon sertakan komentar untuk perbaikan penulis kedepannya agar lebih baik dan terimakasih sudah singgah di blog kami.

Dasar hukum :

  1. Kitab undang-undang Hukum Pidana
  2. Kitab undang-undang Hukum Perdata
  3. Undang-undang no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan
  4.  Peraturan Pemerintah no 43 Tahun 1993 tentang prasarana dan lalu lintas jalan

[1] Tabrakan beruntun terjadi di Jalan Raya Puncak, Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/4/2017).(KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah)

[2] Andi  Hamzah.Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara  Pidana.Ghalia Indonesia Jakarta.2001. hlm.22

[3] Moeljatno, Perbuatan  Pidana  dan  Pertanggung  jawaban Dalam  Hukum  Pidana, Bina Aksara, Jakarta. 1993. hlm. 48

[4] ibid. hlm. 49

Sumber : http://www.hukum-ut.id/2017/05/konsekuensi-hukum-kecelakaan-lalu.html

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun