Mohon tunggu...
My Hukum
My Hukum Mohon Tunggu... -

Penyambung lidah Mahasiswa Hukum Universitas Terbuka melalui tulisan yang dipublikasikan di www.hukum-ut.id

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Konsekuensi Hukum Kecelakaan Lalu Lintas Dalam Perspektif Hukum Pidana Dan Hukum Perdata

4 Mei 2017   01:07 Diperbarui: 4 Mei 2017   01:29 26726
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kecelakaan Megamendung

Dari kedua pengertian tentang kecelakaan tersebut, bisa ditarik kesimpulan bahwa kecelakaan menimbulkan suatu sebab yang merugikan kepada pengendara yang lain. Dari kronologi kejadian lakalantas di megamendung, sementara bukti-bukti menunjukkan bahwa kejadian tersebut karena kelalaian pengemudi bus akibat rem blong atau dengan artian bahwa kendaraan tersebut tidak dalam kondisi sehat.

Orang yang  melakukan  perbuatan  pidana  akan  mempertanggungjawabkan  perbuatan dengan pidana apabila ia mempunyai kesalahan, seseorang mempunyai kesalahan apabila pada waktu melakukan perbuatan dilihat dari segi masyarakat menunjukan pandangan normatif mengenai kesalahan yang dilakukan [2]

Kesalahan tersebut dapat berupa pelanggaran maupun kejahatan. Dalam hukum pidana di kenal berbagai unsur delik dari suatu tindakan kesalahan. Salah satunya delik culpa. Delik Culpa mengandung dua macam, yaitu delik kelalaian yang menimbulkan akibat  dan  yang  tidak  menimbulkan  akibat,  tapi  yang  diancam dengan  pidana  ialah  perbuatan  ketidak  hati-hatian  itu sendiri,  perbedaan  antara keduanya  sangat  mudah  dipahami  yaitu  kelalaian  yang  menimbulkan  akibat dengan terjadinya akibat itu maka diciptalah delik kelalaian, bagi yang tidak perlu menimbulkan akibat dengan kelalaian itu sendiri sudah diancam dengan pidana.[3]

Syarat-syarat elemen yang harus ada dalam delik kealpaan yaitu:[4]

  1. Tidak mengadakan praduga-praduga sebagaimana diharuskan oleh hukum, adapun hal  ini  menunjuk  kepada  terdakwa berpikir bahwa akibat  tidak akan  terjadi  karena  perbuatannya,  padahal  pandangan itu  kemudian  tidak  benar.  Kekeliruan  terletak  pada  salah pikir/pandang  yang  seharusnya disingkirkan. Terdakwa  sama  sekali tidak  punya  pikiran  bahwa  akibat  yang dilarang  mungkin  timbul  karena  perbuatannya.  Kekeliruan  terletak pada  tidak mempunyai  pikiran  sama  sekali  bahwa  akibat  mungkin  akan timbul hal mana sikap berbahaya
  2. Tidak  mengadakan  penghati-hatian  sebagaimana  diharuskan  oleh hukum, mengenai hal ini menunjuk  pada tidak mengadakan  penelitian kebijaksanaan,  kemahiran/usaha  pencegah  yang  ternyata  dalam keadaan yang tertentu/dalam caranya melakukan perbuatan.

Dari uraian diatas maka pengemudi karena kelalainya bisa di jerat dengan pasal 359 dan pasal 360 KUHP yang mana bunyinya:

Pasal 359 KUHP : 

"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Dalam Pasal 360 KUHP :

(1) Barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

(2) Barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana dendapaling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Mengapa pengemudi bus tidak di jerat pasal 310 UU LLAJ? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun