Mohon tunggu...
My Hukum
My Hukum Mohon Tunggu... -

Penyambung lidah Mahasiswa Hukum Universitas Terbuka melalui tulisan yang dipublikasikan di www.hukum-ut.id

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Konsekuensi Hukum Kecelakaan Lalu Lintas Dalam Perspektif Hukum Pidana Dan Hukum Perdata

4 Mei 2017   01:07 Diperbarui: 4 Mei 2017   01:29 26726
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kecelakaan Megamendung

sebagai konsekuensinya bahwa berdasarkan kutipan pasal tersebut di atas, secara umum memberikan gambaran mengenai batasan ruang lingkup akibat dari suatu perbuatan melawan hukum. Akibat perbuatan melawan hukum secara yuridis mempunyai konsekuensi terhadap pelaku maupun orang-orang yang mempunyai hubungan hukum dalam bentuk pekerjaan yang menyebabkan timbulnya perbuatan melawan hukum. Jadi, akibat yang timbul dari suatu perbuatan melawan hukum akan diwujudkan dalam bentuk ganti kerugian terehadap korban yang mengalami.

Penggantian kerugian sebagai akibat dari adanya perbuatan melawan hukum, sebagaimana telah disinggung diatas, dapat berupa penggantian kerugian materiil dan immateriil. Lajimnya, dalam praktek penggantian kerugian dihitung dengan uang , atau disetarakan dengan uang disamping adanya tuntutan penggantian benda atau barang-barang yang dianggap telah mengalami kerusakan sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum pelaku.

 

Demikian coretan singkat kami, semua tetap pengadilan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini. mohon sertakan komentar untuk perbaikan penulis kedepannya agar lebih baik dan terimakasih sudah singgah di blog kami.

Dasar hukum :

  1. Kitab undang-undang Hukum Pidana
  2. Kitab undang-undang Hukum Perdata
  3. Undang-undang no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan
  4.  Peraturan Pemerintah no 43 Tahun 1993 tentang prasarana dan lalu lintas jalan

[1] Tabrakan beruntun terjadi di Jalan Raya Puncak, Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/4/2017).(KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah)

[2] Andi  Hamzah.Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara  Pidana.Ghalia Indonesia Jakarta.2001. hlm.22

[3] Moeljatno, Perbuatan  Pidana  dan  Pertanggung  jawaban Dalam  Hukum  Pidana, Bina Aksara, Jakarta. 1993. hlm. 48

[4] ibid. hlm. 49

Sumber : http://www.hukum-ut.id/2017/05/konsekuensi-hukum-kecelakaan-lalu.html

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun