Mohon tunggu...
Hukman Reni
Hukman Reni Mohon Tunggu... Wiraswasta - Anak Rantau

Anak Rantau

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aspek Hukum Penyerobotan Tanah

12 Oktober 2024   19:23 Diperbarui: 12 Oktober 2024   19:56 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada sekitar maret 2024, Nurmalia mengajukan permohonan pengukuran ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang terhadap ke 3 bidang tanah miliknya tersebut. Kemudian dilakukan pengukuran oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), dengan hasil ternyata 3 bidang tanah tersebut telah terbit Sertifikat Hak milik atas nama Tumpang Sugian yang terbit melalui program ajudikasi PTSL 2022.  

Dian mengatakan, diduga proses penerbitan sertifikat menggunakan surat yang isinya palsu. "Diduga proses penerbitan sertifikat hak milik atas nama tersangka TS yang juga menjabat sebagai kepala Desa Wanakerta, menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu," kata Dian. (Sumber: Tempo.co, Sabtu, 21 September 2024)

7. Konsep Penyerobotan Tanah dalam Hukum Perdata:

Dalam hukum perdata, penyerobotan tanah dipandang sebagai sengketa kepemilikan atau penguasaan tanah. Pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan penyerobotan dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk memulihkan hak-haknya. Penyelesaian kasus penyerobotan tanah melalui jalur perdata umumnya berfokus pada penentuan siapa yang memiliki hak atas tanah yang dipersengketakan, serta upaya untuk mengembalikan tanah tersebut kepada pemilik yang sah.

  • Dasar Hukum dalam KUHPerdata:
  • Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum)

Pasal ini mengatur tentang tanggung jawab perdata bagi pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi orang lain. Dalam konteks penyerobotan tanah, tindakan pelaku dianggap sebagai perbuatan melawan hukum karena mengambil atau menguasai hak milik orang lain tanpa izin.

Pemilik tanah yang sah dapat mengajukan gugatan berdasarkan pasal ini, menuntut pengembalian tanahnya serta ganti rugi atas kerugian yang dideritanya, seperti hilangnya keuntungan dari penggunaan tanah atau kerugian material lainnya.

Di sisi lain dalam hukum perdata, jika pihak yang berhak atas tanah tersebut merasa dirugikan atas penyerobotan tanah, maka langkah hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum.

Yang disebut dengan penyerobotan tanah adalah pendudukan tanah yang sudah dipunyai oleh orang lain.

Yang dimaksud dengan pendudukan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah proses, cara, perbuatan menduduki (merebut dan menguasai) suatu daerah dan sebagainya.

Jadi penyerobotan tanah tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan merebut dan menguasai atau menduduki tanah yang dimiliki oleh orang lain.

supaya dapat dikenakan pasal ini, maka terdakwa harus nyata berbuat hal-hal sebagai berikut:

  • Pelaku ada maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak (secara tidak sah);
  • Pelaku telah menjual, menukar atau membebani dengan credit verband hak pakai bumiputera atas tanah milik negara atau tanah milik partikulir, atau gedung, pekerjaan, tanaman atau taburan di atas tanah hak pakai bumiputera;
  • Pelaku mengetahui, bahwa yang berhak atau ikut berhak di situ adalah orang lain;
  • Pelaku tidak memberitahukan kepada pihak lain, bahwa di situ ada credit verbandnya;
  • Pelaku tidak memberitahukan  kepada pihak lain, bahwa tanah itu sudah digadaikan;
  • Pelaku telah menggadaikan atau menyewakan tanah orang lain;
  • Pelaku telah menjual atau menukarkan tanah yang sedang digadaikan pada orang lain dengan tidak memberitahukan tentang hal itu kepada pihak yang berkepentingan;
  • Pelaku telah menyewakan tanah buat selama suatu masa, sedang diketahuinya, bahwa tanah itu sebelumnya telah disewakan kepada orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun