Mohon tunggu...
Hukman Reni
Hukman Reni Mohon Tunggu... Wiraswasta - Anak Rantau

Anak Rantau

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aspek Hukum Penyerobotan Tanah

12 Oktober 2024   19:23 Diperbarui: 12 Oktober 2024   19:56 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk dapat dikenai pasal ini, unsur-unsur yang harus dibuktikan adalah adanya masuknya pelaku secara sengaja ke lahan orang lain, dan tindakan tersebut dilakukan tanpa izin dari pemilik lahan yang sah. Bukti fisik seperti batas lahan atau sertifikat tanah sering kali digunakan dalam proses pembuktian di pengadilan.

Pasal 385 KUHP:

Pasal 385 KUHP mengatur tindak pidana terkait penyerobotan tanah dengan unsur penipuan atau pemalsuan dokumen. Pasal ini umumnya digunakan ketika pelaku penyerobotan tidak hanya menguasai lahan, tetapi juga berupaya untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum dengan menjual, menggadaikan, atau menukar tanah yang bukan miliknya.

Pasal 385 KUHP memberikan sanksi lebih berat, terutama jika pelaku dengan sengaja menipu atau memalsukan dokumen untuk memperdaya pemilik asli atau pihak ketiga.

Sanksi pidana yang diberikan terhadap pelaku penyerobotan tanah dapat berupa:

  • Pidana penjara sembilan bulan untuk pelanggaran pasal 167 KUHP, atau lebih lama jika melibatkan pemalsuan dokumen sesuai dengan pasal 385 KUHP.
  • Denda. Selain hukuman penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda yang jumlahnya ditentukan oleh hakim berdasarkan berat ringannya kasus.

Dalam beberapa kasus, pelaku juga dapat dijatuhi pidana tambahan, seperti perintah untuk mengembalikan tanah kepada pemilik yang sah atau membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh korban.

Unsur-Unsur dalam Pasal 385 KUHP:

 

Secara ringkas, Pasal 385 KUHP menyatakan bahwa tindakan yang sengaja menjual, menyewakan, menggadaikan, menukar, menjadikan sebagai tanggungan utang, serta memanfaatkan properti milik orang lain demi keuntungan pribadi/ orang lain secara tidak sah adalah perbuatan melanggar hukum dan bisa dipidanakan.

Semua tindak kejahatan yang tercantum dalam pasal 385 KUHP dikategorikan sebagai stellionaat, artinya, kejahatan tersebut berkaitan dengan penggelapan hak atas harta atau barang tidak bergerak milik orang lain, contohnya tanah, sawah, rumah, dll. Yang mempunyai nilai pembuktian berupa Hak Milik, HGU, HGB, dll.

Pasal 385 KUHP juga memiliki dua unsur penting di dalamnya, yaitu unsur subjektif dan objektif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun