Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dalam konteks hukum perdata diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek ("BW"), dalam Buku III BW, pada bagian "Tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi Undang-Undang", yang berbunyi: Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagai berikut:
a. Â Â Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
b. Â Â Perbuatan itu harus melawan hukum;
c. Â Â Ada kerugian;
d. Â Â Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
e. Â Â Ada kesalahan.
8. Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960
Pasal ini menegaskan tentang pentingnya pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah. Dalam konteks sengketa tanah, pendaftaran tanah menjadi alat bukti utama untuk menentukan siapa yang berhak atas tanah tersebut.
Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan yang sah. Dalam kasus penyerobotan tanah, pihak yang merasa dirugikan dapat menggugat dengan dasar sertifikat tanah yang dimilikinya.
Proses Penyelesaian Sengketa Perdata: