Oleh: Dr. Nicholay Aprilindo, SH., MH., MM.Â
1. Pendahuluan:
Tanah merupakan salah satu faktor penentu dalam perekonomian. Menyadari arti pentingnya tanah bagi kehidupan, maka para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (founding fathers) merumuskan tanah di dalam konstitusi, sebagaimana diatur pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa: Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 ini memberikan hak kepada negara untuk mengurus, mengatur, mengelola, dan mengawasi tanah. Hak menguasai negara atas tanah ini juga memberikan kewenangan kepada negara untuk mengambil tanah untuk kepentingan umum.
Selain diatur dalam konstitusi, tanah juga diatur dalam UUPA -- Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. UUPA adalah dasar hukum yang mengatur hak atas tanah di Indonesia. UUPA memberikan perlindungan terhadap hak-hak pemilik tanah, baik tanah pribadi maupun tanah adat. Di dalamnya, hak milik atas tanah harus diakui dan dilindungi oleh negara, dan setiap tindakan yang melawan hak tersebut dapat digugat di pengadilan.
Di samping itu, masih terdapat peraturan pelaksana lainnya yang mengatur mengenai tanah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan ini mengatur tentang proses pendaftaran tanah di Indonesia, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah.
Meski terdapat berbagai aturan seperti disebutkan di atas, dalam praktiknya, persoalan terkait tanah masih sering menjadi persoalan. Salah satu isu yang paling menonjol adalah masalah penyerobotan tanah. Persoalan ini melibatkan pelanggaran terhadap hak-hak seseorang atas tanah atau lahan, baik secara sah menurut hukum maupun berdasarkan penguasaan adat atau tradisional.
Penyerobotan tanah, selain menjadi permasalahan sosial, juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat ditinjau dari dua perspektif utama dalam sistem hukum Indonesia: hukum pidana dan hukum perdata.
Dalam hukum pidana, penyerobotan tanah termasuk dalam kategori tindak pidana yang dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara atau denda. Di sisi lain, dalam hukum perdata, penyerobotan tanah dapat dipandang sebagai sengketa kepemilikan atau penguasaan atas tanah, yang penyelesaiannya lebih diarahkan pada pemulihan hak pemilik yang sah.
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang bagaimana penyerobotan tanah ditangani dari perspektif hukum pidana dan perdata di Indonesia. Kajian ini akan menguraikan konsep-konsep hukum yang relevan, dasar hukum yang digunakan, serta contoh kasus yang berkaitan dengan penyerobotan tanah.