Mohon tunggu...
Hukama kama
Hukama kama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saling memberitahu itu menyenangkan, apalagi saling memberi tempe itu mengenyangkan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedudukan Asuransi (Telaah atas Hukum Islam)

23 Mei 2023   09:24 Diperbarui: 26 Mei 2023   17:33 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Hukama Khowarizmi

Nim : 202111063

Kelas : HES 6B

REVIEW SKRIPSI

Judul : Kedudukan Asuransi (Telaah Atas Hukum Islam)

Penulis : ENDANG PUJIATI

Tahun Terbit : 2018

Halaman : 109 Halaman

A. PENDAHULUAN

Dalam Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) disebut Bahwa asuransi merupakan suatu perjanjian antara pihak penanggung yang mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepada pihak tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tak terduga.

Asuransi sebagai lembaga keuangan nonbank, terorganisir secara rapi dalam bentuk sebuah perusahaan yang berorientasi pada aspek bisnis kelihatan secara nyata Pada era modern. Bersamaan dengan semakin berkembangnya semangat revolusi industri dikalangan masyarakat, maka banyak pula tuntutan untuk mengadakan sebuah langkah proteksi terhadap kegiatan atau aktivitas ekonomi

Akan tetapi asuransi dalam masa dewasa ini sudah tidak lagi berorientasi secara murni terhadap semangat tolong menolong, tetapi lebih dari itu lembaga asuransi telah mengubah dirinya sebagai salah satu mesin ekonomi dunia modern, disamping lembaga perbankan. Kebanyakan dalam masa kini konsep tolong menolong telah terbelenggu dalam jurang kenistaan dan telah diganti dengan keserakahan oleh manusia-manusia.

Dewasa kini, masalah terbesar pada asuransi adalah pada saat Pengajuan klaim yang dilakukan oleh peserta asuransi. Demikian juga yang dapat melemahkan posisi tertanggung, masalah ganti rugi, selama ini merasa kesulitan untuk mencari keadilan dan mencari keberpihakan dari instansi pemerintah. Fenomena tersebut merupakan persoalan tertanggung dan hak-haknya, dan juga upaya yang dapat dilakukan oleh tertanggung bila terjadi pelanggaran terhadap hak- haknya yang selama ini masih sangat memprihatinkan dan semua itu diperlukan perlindungan hak-hak bagi tertanggung.

Dalam Islam tidak terdapat aturan yang jelas dan tegas yang mengatur praktik Tentang asuransi, oleh karenanya perlu diadakan penggalian hukum oleh ulama' (Ijtihad) agar sistem asuransi tersebut tidak melanggar norma agama mengingat tujuan asuransi adalah memberikan kemudahan serta kemaslahatan ummat. Salah satu upaya untuk mewujudkan adalah dengan menciptakan produk asuransi yang dijalankan dengan prinsip Islam. Dengan demikian, dalam hal ini praktik asuransi dalam Islam masih menjadi perbincangan hingga perdebatan oleh para ulama fiqh Kontemporer.

B. Alasan Memilih Skrisi Ini

Alasan saya adalah skripsi ini menunjukkan bahwa pentingnya kedudukan asuransi syariah dalam Islam, Kedudukan asuransi dalam Islam menjadi penting karena adanya kewajiban untuk memastikan bahwa kegiatan asuransi yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Beberapa alasan mengapa telaah atas hukum Islam terhadap asuransi penting adalah sebagai berikut:

Kesesuaian dengan Prinsip Syariah: Islam memiliki prinsip-prinsip ekonomi dan keuangan yang mengatur aktivitas ekonomi umat Muslim. Telaah atas hukum Islam terhadap asuransi memastikan bahwa produk dan operasional asuransi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), maysir (spekulasi), dan larangan investasi dalam sektor yang diharamkan.

Perlindungan yang Adil: Asuransi syariah didasarkan pada prinsip saling tolong menolong (ta'awun) dan berbagi risiko. Telaah hukum Islam pada asuransi memastikan bahwa produk-produk asuransi memberikan perlindungan yang adil kepada peserta dan tidak mengandung unsur penipuan atau ketidakadilan.

Kepatuhan terhadap Ketentuan Agama: Umat Muslim yang taat beragama membutuhkan jaminan bahwa kegiatan yang mereka ikuti sesuai dengan ajaran agama mereka. Telaah hukum Islam pada asuransi memberikan keyakinan kepada peserta asuransi bahwa produk dan kegiatan asuransi yang mereka ikuti sesuai dengan nilai-nilai dan ajaran Islam.

Tanggung Jawab Etis: Asuransi memiliki peran penting dalam membantu masyarakat menghadapi risiko dan tragedi kehidupan. Telaah hukum Islam pada asuransi memastikan bahwa lembaga asuransi bertanggung jawab secara etis dalam menyediakan perlindungan dan membantu masyarakat mengatasi musibah dan kerugian.

Transparansi dan Kepercayaan: Telaah hukum Islam pada asuransi mendorong transparansi dalam operasional perusahaan asuransi, termasuk dalam hal investasi dan pengelolaan dana peserta. Hal ini membantu menciptakan kepercayaan peserta asuransi terhadap lembaga asuransi yang mereka ikuti.

Dengan melakukan telaah hukum Islam pada asuransi, dapat dipastikan bahwa produk dan kegiatan asuransi tersebut sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip syariah, sehingga umat Muslim dapat menjalankan aktivitas asuransi dengan keyakinan dan kepercayaan.

C. PEMBAHASAN

1. Hukum asuransi dalam perspektif hukum Islam adalah diperbolehkan (halal), Sebab tidak ada dalil yang melarang keberadaannya. Dalam Islam kita telah diajarkan oleh Allah swt. Untuk tidak memakan harta orang lain, sehingga jika kita ingin memakan harta orang lain harus dengan cara-cara yang dibenarkan Dalam Islam, seperti dari hasil hadiah (hibah), pemberian atau dari hasil transaksi jual beli kemudian kita mendapatkan keuntungan yang saling ridha. 

Disamping itu segala praktik bisnis yang baru tidak dilarang dalam Islam Selama tidak bertentangan dengan ketentuan syari'ah dan dikelola dalam Rangka meningkatkan kesejahteraan umat, begitu pula dengan asuransi yang Pada prinsip dasarnya bertujuan untuk saling tolong menolong dan saling Menanggung beban. Secara esensial dapat dikatakan bahwa adanya prinsip- prinsip hukum asuransi seperti prinsip halal, prinsip maslahah, prinsip ibadah, dan prinsip kerjasama tidak bertentangan dengan syari'ah Islam. 

Prinsip- prinsip itu ditempatkan sebagai syarat sahnya akad termasuk syarat yang Diakui, bukan syarat yang bertentangan dengan akad (mulghah). Justru keberadaannya itulah sebagai alat untuk menghilangkan praktik-praktik bisnis yang dilarang dalam Islam, seperti judi, gharar, penipuan, riba dan lain Sebagainya. Sehingga jelas bahwa selama asuransi itu menitik beratkan pada titik komersil atau unit komersil, yakni prinsip yang sama-sama ingin mendapatkan keuntungan dari premi yang dibayarkan, maka jelas hal ini tidak diperbolehkan (haram) dalam Islam karena mengandung unsur ketidakjelasan (gharar).

2. Bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna asuransi dalam hukum Islam yakni dengan cara memenuhi hak-hak yang dimiliki oleh setiap umat manusia yang telah ada dalam aturan syara' yakni pertama, semua manusia harus menghormati hak-hak yang dimiliki secara eksklusif oleh pihak tertentu dan tidak boleh melanggarnya. 

Kedua, pemilik hak itu juga tidak boleh mempergunakan haknya secara semena-mena. Perlindungan terhadap pengguna asuransi dalam Islam adalah hal yang sangat dijunjung tinggi, Dalam hal tersebut pengguna (nasabah) asuransi diberikan perlindungan terhadap pemalsuan dan informasi yang tidak benar mengenai produk barang/jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha, perlindungan terhadap hak pilih dan nilai tukar tidak wajar, kemudian perlindungan terhadap hak untuk mendapat advokasi dan penyelesaian sengketa, dan perlindungan dari Penyalahgunaan keadaan.

D. Rencana Skripsi Yang Akan Ditulis

Rencananya saya akan menulis skripsi yang berjudul "PENERAPAN AKAD GADAI DALAM PRAKTEK PEMBELIAN BARANG LELANG KREDIT DITINJAU FATWA DSN-MUI NO 25/DSN-MUI/3/2002". Mengapa saya tertarik akan menulis skripsi tersebut? dikarenakan Pegadaian syariah dan asuransi syariah adalah dua jenis lembaga keuangan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam Islam. Meskipun keduanya beroperasi di sektor keuangan syariah, tetapi peran, fokus, dan fenomena permasalahan kegiatan keduanya berbeda, 

Meskipun pegadaian syariah dan asuransi syariah beroperasi di sektor keuangan syariah, keduanya memiliki peran yang berbeda dalam memenuhi kebutuhan finansial umat Muslim. Pegadaian syariah fokus pada layanan gadai dan memberikan pinjaman dengan agunan, sementara asuransi syariah fokus pada memberikan perlindungan finansial terhadap risiko tertentu. Keduanya dapat saling melengkapi dalam membantu umat Muslim mengelola keuangan mereka dengan prinsip-prinsip syariah. 

 #asuransisyariah

#uinsurakarta2023

#prodiHES

#fasyauinsaidsurakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun