Mohon tunggu...
Hukama kama
Hukama kama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saling memberitahu itu menyenangkan, apalagi saling memberi tempe itu mengenyangkan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedudukan Asuransi (Telaah atas Hukum Islam)

23 Mei 2023   09:24 Diperbarui: 26 Mei 2023   17:33 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

C. PEMBAHASAN

1. Hukum asuransi dalam perspektif hukum Islam adalah diperbolehkan (halal), Sebab tidak ada dalil yang melarang keberadaannya. Dalam Islam kita telah diajarkan oleh Allah swt. Untuk tidak memakan harta orang lain, sehingga jika kita ingin memakan harta orang lain harus dengan cara-cara yang dibenarkan Dalam Islam, seperti dari hasil hadiah (hibah), pemberian atau dari hasil transaksi jual beli kemudian kita mendapatkan keuntungan yang saling ridha. 

Disamping itu segala praktik bisnis yang baru tidak dilarang dalam Islam Selama tidak bertentangan dengan ketentuan syari'ah dan dikelola dalam Rangka meningkatkan kesejahteraan umat, begitu pula dengan asuransi yang Pada prinsip dasarnya bertujuan untuk saling tolong menolong dan saling Menanggung beban. Secara esensial dapat dikatakan bahwa adanya prinsip- prinsip hukum asuransi seperti prinsip halal, prinsip maslahah, prinsip ibadah, dan prinsip kerjasama tidak bertentangan dengan syari'ah Islam. 

Prinsip- prinsip itu ditempatkan sebagai syarat sahnya akad termasuk syarat yang Diakui, bukan syarat yang bertentangan dengan akad (mulghah). Justru keberadaannya itulah sebagai alat untuk menghilangkan praktik-praktik bisnis yang dilarang dalam Islam, seperti judi, gharar, penipuan, riba dan lain Sebagainya. Sehingga jelas bahwa selama asuransi itu menitik beratkan pada titik komersil atau unit komersil, yakni prinsip yang sama-sama ingin mendapatkan keuntungan dari premi yang dibayarkan, maka jelas hal ini tidak diperbolehkan (haram) dalam Islam karena mengandung unsur ketidakjelasan (gharar).

2. Bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna asuransi dalam hukum Islam yakni dengan cara memenuhi hak-hak yang dimiliki oleh setiap umat manusia yang telah ada dalam aturan syara' yakni pertama, semua manusia harus menghormati hak-hak yang dimiliki secara eksklusif oleh pihak tertentu dan tidak boleh melanggarnya. 

Kedua, pemilik hak itu juga tidak boleh mempergunakan haknya secara semena-mena. Perlindungan terhadap pengguna asuransi dalam Islam adalah hal yang sangat dijunjung tinggi, Dalam hal tersebut pengguna (nasabah) asuransi diberikan perlindungan terhadap pemalsuan dan informasi yang tidak benar mengenai produk barang/jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha, perlindungan terhadap hak pilih dan nilai tukar tidak wajar, kemudian perlindungan terhadap hak untuk mendapat advokasi dan penyelesaian sengketa, dan perlindungan dari Penyalahgunaan keadaan.

D. Rencana Skripsi Yang Akan Ditulis

Rencananya saya akan menulis skripsi yang berjudul "PENERAPAN AKAD GADAI DALAM PRAKTEK PEMBELIAN BARANG LELANG KREDIT DITINJAU FATWA DSN-MUI NO 25/DSN-MUI/3/2002". Mengapa saya tertarik akan menulis skripsi tersebut? dikarenakan Pegadaian syariah dan asuransi syariah adalah dua jenis lembaga keuangan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam Islam. Meskipun keduanya beroperasi di sektor keuangan syariah, tetapi peran, fokus, dan fenomena permasalahan kegiatan keduanya berbeda, 

Meskipun pegadaian syariah dan asuransi syariah beroperasi di sektor keuangan syariah, keduanya memiliki peran yang berbeda dalam memenuhi kebutuhan finansial umat Muslim. Pegadaian syariah fokus pada layanan gadai dan memberikan pinjaman dengan agunan, sementara asuransi syariah fokus pada memberikan perlindungan finansial terhadap risiko tertentu. Keduanya dapat saling melengkapi dalam membantu umat Muslim mengelola keuangan mereka dengan prinsip-prinsip syariah. 

 #asuransisyariah

#uinsurakarta2023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun