Mohon tunggu...
Hukama kama
Hukama kama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saling memberitahu itu menyenangkan, apalagi saling memberi tempe itu mengenyangkan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedudukan Asuransi (Telaah atas Hukum Islam)

23 Mei 2023   09:24 Diperbarui: 26 Mei 2023   17:33 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Akan tetapi asuransi dalam masa dewasa ini sudah tidak lagi berorientasi secara murni terhadap semangat tolong menolong, tetapi lebih dari itu lembaga asuransi telah mengubah dirinya sebagai salah satu mesin ekonomi dunia modern, disamping lembaga perbankan. Kebanyakan dalam masa kini konsep tolong menolong telah terbelenggu dalam jurang kenistaan dan telah diganti dengan keserakahan oleh manusia-manusia.

Dewasa kini, masalah terbesar pada asuransi adalah pada saat Pengajuan klaim yang dilakukan oleh peserta asuransi. Demikian juga yang dapat melemahkan posisi tertanggung, masalah ganti rugi, selama ini merasa kesulitan untuk mencari keadilan dan mencari keberpihakan dari instansi pemerintah. Fenomena tersebut merupakan persoalan tertanggung dan hak-haknya, dan juga upaya yang dapat dilakukan oleh tertanggung bila terjadi pelanggaran terhadap hak- haknya yang selama ini masih sangat memprihatinkan dan semua itu diperlukan perlindungan hak-hak bagi tertanggung.

Dalam Islam tidak terdapat aturan yang jelas dan tegas yang mengatur praktik Tentang asuransi, oleh karenanya perlu diadakan penggalian hukum oleh ulama' (Ijtihad) agar sistem asuransi tersebut tidak melanggar norma agama mengingat tujuan asuransi adalah memberikan kemudahan serta kemaslahatan ummat. Salah satu upaya untuk mewujudkan adalah dengan menciptakan produk asuransi yang dijalankan dengan prinsip Islam. Dengan demikian, dalam hal ini praktik asuransi dalam Islam masih menjadi perbincangan hingga perdebatan oleh para ulama fiqh Kontemporer.

B. Alasan Memilih Skrisi Ini

Alasan saya adalah skripsi ini menunjukkan bahwa pentingnya kedudukan asuransi syariah dalam Islam, Kedudukan asuransi dalam Islam menjadi penting karena adanya kewajiban untuk memastikan bahwa kegiatan asuransi yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Beberapa alasan mengapa telaah atas hukum Islam terhadap asuransi penting adalah sebagai berikut:

Kesesuaian dengan Prinsip Syariah: Islam memiliki prinsip-prinsip ekonomi dan keuangan yang mengatur aktivitas ekonomi umat Muslim. Telaah atas hukum Islam terhadap asuransi memastikan bahwa produk dan operasional asuransi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), maysir (spekulasi), dan larangan investasi dalam sektor yang diharamkan.

Perlindungan yang Adil: Asuransi syariah didasarkan pada prinsip saling tolong menolong (ta'awun) dan berbagi risiko. Telaah hukum Islam pada asuransi memastikan bahwa produk-produk asuransi memberikan perlindungan yang adil kepada peserta dan tidak mengandung unsur penipuan atau ketidakadilan.

Kepatuhan terhadap Ketentuan Agama: Umat Muslim yang taat beragama membutuhkan jaminan bahwa kegiatan yang mereka ikuti sesuai dengan ajaran agama mereka. Telaah hukum Islam pada asuransi memberikan keyakinan kepada peserta asuransi bahwa produk dan kegiatan asuransi yang mereka ikuti sesuai dengan nilai-nilai dan ajaran Islam.

Tanggung Jawab Etis: Asuransi memiliki peran penting dalam membantu masyarakat menghadapi risiko dan tragedi kehidupan. Telaah hukum Islam pada asuransi memastikan bahwa lembaga asuransi bertanggung jawab secara etis dalam menyediakan perlindungan dan membantu masyarakat mengatasi musibah dan kerugian.

Transparansi dan Kepercayaan: Telaah hukum Islam pada asuransi mendorong transparansi dalam operasional perusahaan asuransi, termasuk dalam hal investasi dan pengelolaan dana peserta. Hal ini membantu menciptakan kepercayaan peserta asuransi terhadap lembaga asuransi yang mereka ikuti.

Dengan melakukan telaah hukum Islam pada asuransi, dapat dipastikan bahwa produk dan kegiatan asuransi tersebut sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip syariah, sehingga umat Muslim dapat menjalankan aktivitas asuransi dengan keyakinan dan kepercayaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun