Mohon tunggu...
Hudriyanto
Hudriyanto Mohon Tunggu... Relawan - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Dengan menulis manusia dapat mengekalkan dirinya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Imperialisme Baru Itu, Bernama Islam Moderat

13 September 2021   22:29 Diperbarui: 14 September 2021   09:15 644
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kewajiban berhukum dengan hukum Islam akan akan terbengkalai lantaran pemahaman moderat yang menghendaki penghilangan loyalitss kepada syariah secera bertahap. Misalnya pada ayat dibawah ini yang telah jelas redaksi dan sumbernya cukup kuat dan jelas. Allah Swt berfirman:

Dan kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, yang membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan menjaganya, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. (Al-Ma'idah :48)

Dalam ayat lain misalnya syariah kewajiban negara untuk memerangi orang kufur hingga mereka masuk kedalam Islam atau membayar jizyah. Allah berfirman dengan kalamnya yang sempurna.

Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, mereka yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan mereka yang tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang telah diberikan Kitab, hingga mereka membayar jizyah (pajak) dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. (At-Taubah:29)

Rasulullah dan para sahabat dan generasi Islam setelahnya di bawah pemerintahan Islam telah mempraktekkan hal tersebut dan bahkan telah menjadi Ma'lumun min ad-din bidharurah. Rasulullah misalnya telah melaksanakan puluhan peperangan untuk melawan orang-orang kafir; menarik jizyah dari Ahlu Dzimmah, membunuh orang-orang yang murtad dari Islam, memotong tangan pencuri.

Namun demikian, Islam sebagai agama yang unggul atas agama yang lain, bukan berarti yang beragama non muslim (kafir) harus dipaksa untuk memeluk agama Islam. Bandingkan dengan sistem demokrasi yang diklaim menghargai perbedaan pendapat namun berupaya memberangus pandangan kaum muslim yang dianggap ekstrim.

Demikian pula dengan jizyah, meski dipungut dari orang-orang kafir yang merupakan kompensasi dari pilihan mereka untuk hidup di dalam naungan pemerintahan Islam, mereka diperlakukan sama di dalam kehidupan publik tanpa ada diskriminasi. Oleh karena itu wajah kemuliaan pelaksanaan ajaran Islam hendaknya tidak dilihat dalam ranah parsialis ajaran, tapi harus dilihat secara kompleksitas sehingga keindahannya dapat tergambarkan dengan utuh.

Menimbang-nimbang ajaran Islam dengan mengambil yang menguntungkan dan menolak yang dianggap keras jelas bertentangan dengan sikap seorang muslim yang digambarkan oleh al-Quran.

Dan tidak pantas bagi seorang mukmin laki-laki dan perempuan jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu urusan mereka mencari pilihan lain dari urusan tersebut. Barangsiapa yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya maka ia telah sesat sejauh-jauhnya. (QS Al-Ahzab [36]: 33)

Sebagaimana diketahui bahwa penetapan hukum dalam Islam semata di dasarkan nash-nash syara' dengan metode istinbath yang samasekali mengabaikan prinsip-prinsip jalan tengah. Apapun hasil dari istinbath tersebut harus menjadi hukum yang mengikat bagi seorang muslim yang pasti mengandung kemaslahatan. Ini karena diyakini bahwa Allah merupakan Dzat Yang Mengetahui manusia beserta aturan yang layak baginya.

Dengan penjelasan tersebut dapat dimengerti bahwa Islam Moderat merupakan pemahaman Islam yang tidak dikenal dalam khazanah Islam. Pemikiran ini justru berkembang subur pasca diruntuhkannya negara khilafah yang mendapat sokongan dari negara-negara penjajah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun