Mohon tunggu...
Huda Bayu Ayodya
Huda Bayu Ayodya Mohon Tunggu... Mahasiswa - POLITEKNIK STIA LAN JAKARTA

MAHASISWA ADMINISTRASI PEMBANGUNAN NEGARA POLITEKNIK STIA LAN JAKARTA SAYA MENULIS APA YANG SAYA PIKIRKAN DAN YANG SAYA MAU

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual: Perlunya Penguatan UU TPKS

26 Maret 2024   15:46 Diperbarui: 29 Maret 2024   17:34 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu, kerancuan dalam pasal-pasal UU seringkali menimbulkan multitafsir dalam penegakan hukum, menghambat proses keadilan bagi korban. Hal ini menjadi komitmen pemerintah untuk segera merevisi kembali UU TPKS agar memberikan perlindungan secara menyuluruh dan memberikan keadilan kepada korban kekerasan. 

Dalam penanganan kasus kekerasan seksual, pemerintah perlu mengawal jalannya kebijakan tersebut, mulai dari proses hingga tahap pelaksanaannya. Tidak hanya sekedar sosialisasi saja, melainkan juga memberikan edukasi pemahaman tentang pelecehan seksual terhadap para aparat penegak hukum sehingga UU TPKS ini bisa dijalankan secara optimal pada saat implementasinya. Selain itu, pemerintah harus menunjang para korban tindak kekerasan seksual dengan memberikan bentuk perlindungan, penanganan hingga tahap pemulihan. Dengan demikian, melalui revisi UU TPKS dan upaya pengawalan serta dukungan yang diberikan pemerintah diharapkan mampu meningkatkan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, serta menjadikan proses hukum yang lebih adil dan efektif dalam menangani kasus kasus kekerasan seksual di masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun