Selain itu, kerancuan dalam pasal-pasal UU seringkali menimbulkan multitafsir dalam penegakan hukum, menghambat proses keadilan bagi korban. Hal ini menjadi komitmen pemerintah untuk segera merevisi kembali UU TPKS agar memberikan perlindungan secara menyuluruh dan memberikan keadilan kepada korban kekerasan.Â
Dalam penanganan kasus kekerasan seksual, pemerintah perlu mengawal jalannya kebijakan tersebut, mulai dari proses hingga tahap pelaksanaannya. Tidak hanya sekedar sosialisasi saja, melainkan juga memberikan edukasi pemahaman tentang pelecehan seksual terhadap para aparat penegak hukum sehingga UU TPKS ini bisa dijalankan secara optimal pada saat implementasinya. Selain itu, pemerintah harus menunjang para korban tindak kekerasan seksual dengan memberikan bentuk perlindungan, penanganan hingga tahap pemulihan. Dengan demikian, melalui revisi UU TPKS dan upaya pengawalan serta dukungan yang diberikan pemerintah diharapkan mampu meningkatkan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, serta menjadikan proses hukum yang lebih adil dan efektif dalam menangani kasus kasus kekerasan seksual di masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H