Mohon tunggu...
Tassya PutriAnggraini
Tassya PutriAnggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi FH Universitas Merdeka Pasuruan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Waris dan Praktiknya di Indonesia

21 Juni 2024   12:36 Diperbarui: 21 Juni 2024   12:44 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pewarisan Berdasarkan Wasiat - Pewaris dapat menentukan bagian harta warisan yang akan diberikan kepada orang-orang tertentu melalui wasiat, selama tidak melebihi sepertiga dari total harta warisan.

Dalam hukum waris, setiap ahli waris memiliki hak-hak yang harus dipenuhi. Hak-hak tersebut antara lain:

Hak Menerima Warisan - Setiap ahli waris yang sah memiliki hak untuk menerima bagian warisannya sesuai dengan ketentuan hukum waris yang berlaku. Besaran bagian warisan ditentukan berdasarkan kedekatan hubungan kekerabatan dan gender.

Hak Mengelola Harta Waris - Para ahli waris berhak untuk mengelola dan memanfaatkan harta warisan yang telah diterima. Mereka dapat memutuskan untuk menjual, menyewakan, atau mengembangkan harta warisan tersebut.

Hak Menyatakan Menerima atau Menolak Warisan - Ahli waris memiliki hak untuk menyatakan menerima atau menolak warisan yang ditinggalkan oleh pewaris. Pilihan ini harus disampaikan secara jelas dan tertulis kepada pihak yang berwenang.

Hak Memperoleh Informasi - Ahli waris berhak untuk memperoleh informasi yang lengkap dan akurat mengenai harta warisan yang ditinggalkan, termasuk jumlah, jenis, dan kondisi harta tersebut.

Sebagai pihak yang menerima harta warisan, ahli waris memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi. Pertama, ahli waris harus melakukan pembagian harta warisan secara adil dan proporsional sesuai dengan ketentuan hukum waris. Hal ini penting untuk menghindari konflik dan perselisihan di antara para ahli waris.

Kewajiban lain dari ahli waris adalah membayar hutang-hutang si pewaris, jika ada. Ahli waris tidak boleh menerima harta warisan sebelum semua kewajiban si pewaris dibayarkan terlebih dahulu. Selain itu, ahli waris juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan hak-hak tertentu kepada ahli waris lain yang memiliki bagian waris yang lebih kecil, seperti bagian wajibah untuk anak-anak perempuan.

Tidak hanya itu, ahli waris juga berkewajiban untuk menjaga dan memelihara harta warisan dengan baik. Mereka harus mampu mengelola harta warisan tersebut sehingga tidak habis atau berkurang nilainya. Apabila terjadi perselisihan, ahli waris juga harus bersedia untuk menyelesaikannya secara damai dan bermusyawarah.

HUKUM WARIS DAN PRAKTIKNYA DI INDONESIA 

Prosedur pelaksanaan hukum waris di Indonesia memiliki beberapa tahapan yang harus diikuti. Pertama, ahli waris harus mengidentifikasi harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan inventarisasi dan dokumentasi atas harta-harta tersebut. Selanjutnya, ahli waris harus menghitung bagian-bagian yang berhak diterima oleh masing-masing ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum waris.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun