Dalam hukum waris Islam, terdapat beberapa rukun atau syarat yang harus dipenuhi agar suatu pewarisan dapat dilaksanakan. Rukun-rukun tersebut meliputi:
Pewaris (muwaris) - Orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan.
Ahli Waris (warith) - Orang yang berhak menerima bagian dari harta warisan pewaris.
Harta Warisan (mauruts) - Harta benda dan hak-hak yang ditinggalkan oleh pewaris dan akan dibagikan kepada ahli waris.
Ijab dan Qabul - Pernyataan penyerahan harta warisan oleh pewaris dan penerimaan oleh ahli waris.
Sebab-sebab Kewarisan - Hubungan yang menjadikan seseorang berhak menerima warisan, seperti hubungan kekerabatan, perkawinan, dan wala' (perjanjian pembebasan budak).
Terpenuhinya seluruh rukun-rukun tersebut menjadi syarat sahnya pembagian harta warisan dan memastikan bahwa hak-hak setiap ahli waris dapat terpenuhi.
Dalam hukum waris Islam, terdapat beberapa jenis pewarisan yang dikenal, antara lain:
Pewarisan Menurut Garis Keturunan - Harta warisan akan diwariskan kepada ahli waris yang memiliki hubungan darah dengan pewaris, seperti anak, cucu, orang tua, saudara, dan kerabat lain sesuai dengan derajat kekerabatan.
Pewarisan Menurut Hubungan Perkawinan - Pasangan suami-istri saling mewarisi harta satu sama lain apabila salah satu pihak meninggal dunia.
Pewarisan Campuran - Harta warisan dapat diwariskan kepada ahli waris yang memiliki hubungan darah sekaligus hubungan perkawinan dengan pewaris, seperti anak, menantu, atau orang yang dianggap sebagai keluarga dekat.