Mohon tunggu...
Tassya PutriAnggraini
Tassya PutriAnggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi FH Universitas Merdeka Pasuruan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Waris dan Praktiknya di Indonesia

21 Juni 2024   12:36 Diperbarui: 21 Juni 2024   12:44 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Untuk itu, beberapa saran yang dapat dipertimbangkan adalah: 1) Meningkatkan sosialisasi dan edukasi hukum waris kepada masyarakat, 2) Memperkuat peran lembaga terkait dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian sengketa waris, 3) Mempertegas regulasi dan penegakan hukum terkait hukum waris, dan 4) Mendorong kesadaran masyarakat untuk mempersiapkan perencanaan pembagian warisan sejak dini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun