Untuk itu, beberapa saran yang dapat dipertimbangkan adalah: 1) Meningkatkan sosialisasi dan edukasi hukum waris kepada masyarakat, 2) Memperkuat peran lembaga terkait dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian sengketa waris, 3) Mempertegas regulasi dan penegakan hukum terkait hukum waris, dan 4) Mendorong kesadaran masyarakat untuk mempersiapkan perencanaan pembagian warisan sejak dini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!