Mohon tunggu...
Herry B Sancoko
Herry B Sancoko Mohon Tunggu... Penulis - Alumnus UGM, tinggal di Sydney

Hidup tak lebih dari kumpulan pengalaman-pengalaman yang membuat kita seperti kita saat ini. Yuk, kita tukar pengalaman saling nambah koleksi biar hidup makin nikmat.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menjaga Jarak Kedekatan Emosi di Tempat Kerja

30 Januari 2014   06:44 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:20 1188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Karyawati tersebut nampak senang sekali karena lama nggak ketemu karyawan tersebut meski cuma beberapa hari. Setelah saling kasih salam dan tanya kabar masing-masing, karyawati tersebut memeluk karyawan teman kerjanya dan saling tempel pipi. Pelukan yang nampak wajar dilakukan di Australia. Tidak ada yang aneh dan mengundang tanya. Begitulah cara orang Australia dalam mengekspresikan keakraban mereka.

Tapi setelah beberapa bulan bekerja, nampaknya sikap karyawati tersebut jadi berubah. Ia kini merasa risih jika ada orang yang memeluknya saat ketemu. Termasuk dengan karyawan yang dijumpai beberapa bulan lalu di suatu pagi.

Pagi itu suasana kerja seperti biasa. Karyawati itu dijadwal kerja pagi hari. Dan pagi itu ia ketemu lagi dengan karyawan yang dulu pernah ia tempeli pipi. Kejadian serupa terjadi. Setelah saling kasih salam dan tanya kabar, si karyawan menempelkan pipinya ke pipi karyawati. Seolah tidak terjadi apa-apa. Bedanya, saat itu ada orang ketiga, yakni karyawan lain yang melihat kejadian itu. Sebenarnya bagi pihak ketiga ini juga tidak masalah kalau saja ia tidak melihat ekspresi karyawati itu begitu berpapasan dengannya. Karyawan ketiga ini melihat sesuatu yang tidak beres.

Tanpa tanya sana-sini, karyawan pihak ketiga ini memberitahukan apa yang dilihatnya itu ke Human Resource Manager (HRM). Tidak lama, si karyawati dipanggil dan ditanyai oleh HRM secara pribadi. Di dalam kantor HRM cewek tersebut menangis. Alasan kenapa menangis jadi pertanyaan. Bisa saja karena ia merasa tidak kepenak karena berurusan dengan HRM dan berarti akan mempengaruhi kariernya. Mungkin saja tidak atau sedikit saja ada hubungannya karena ia ditempeli pipi.

Namun oleh perusahaan sudah dianggap sebagai sexual harrasment karena tempelan pipi itu dianggap sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan. Akhirnya karyawan tersebut dipecat. Sexual harrasment adalah tindak pelanggaran di tempat kerja yang dikategorikan amat serius di Australia yang ketat dengan undang-undang perlindungan buruhnya. Sanksinya bisa dikeluarkan dari tempat kerja saat itu juga (instant dismissal). Tidak pandang bulu, siapa pun pelakunya. General Manager pun bisa ditendang keluar dari perusahaan jika terbukti telah melakukan tindak pelecehan seksual.

Penutup

Banyak orang tidak sadar bahwa hubungan kedekatan emosi di tempat kerja sebenarnya jauh lebih rumit bila belum lama tinggal di Australia. Karena hukum-hukum di tempat kerja amat kompleks. Hukum perburuhan di Australia menjamin semua karyawan diperlakukan dengan adil dan setara. Diskriminasi berdasar umur, jenis kelamin, orientasi seksual, tinggi tubuh, postur tubuh, adat dan budaya amat dilarang. Jika terbukti melakukan pelanggaran, sanksinya cukup mahal bagi perusahaan. Bisa puluhan ribu dollar. Seksual harrasment hanya satu sisi saja dalam perundangan perburuhan di Australia yang melindungi pekerja.

Pemecatan karyawan juga tidak bisa gampang saja dilakukan oleh perusahaan. Terutama bagi karyawan yang telah melampaui masa percobaan selama tiga bulan. Jika karyawan telah lewat masa percobaan (probation period), maka karyawan dilindungi secara penuh oleh hukum. Pemberhentian kerja yang tanpa mempertimbangkan segi hukum bisa berakibat runyam bagi perusahaan. Perusahaan tidak bisa berlaku semena-mena pada karyawannya. Tidak gampang bagi perusahaan di Australia untuk memecat atau mengeluarkan karyawannya tanpa alasan jelas berdasar hukum. Prosesnya amat rumit dan kadang perlu waktu panjang.

Untuk itulah, sebagian besar perusahaan akan menerbitkan buku pegangan wajib bagi karyawan barunya yang mengatur tata cara dan aturan kerja di perusahaan. Kewajiban dan sanksi bagi karyawan dipastikan dimengerti oleh karyawan baru sebelum akhirnya kontrak kerja ditanda-tangani.*** (HBS)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun