Apa itu QR cross-border?
QR cross-border adalah sistem pembayaran berbasis QR code yang dapat dipakai untuk transaksi lintas negara, khususnya di wilayah ASEAN.
Ini merupakan hasil kerjasama antara 5 bank sentral di kawasan ASEAN yakni Indonesia, Malaysia, Thailand, Singapura, dan Filipina untuk saling mengintegrasikan sistem pembayaran menggunakan mekanisme local currency settlement (LCS) atau mata uang lokal.Â
Dengan begitu, transaksi lintas negara akan minim eksposur terhadap nilai tukar dan tidak lagi terpengaruh oleh kurs dolar Amerika Serikat (USD). Sehingga, biaya transaksi menjadi lebih murah.
Kanal pembiayaan digital ini bisa dibilang kakak-adik lah dengan aliansi BRICS (Brazil, Rusia, India, Cina, dan Afrika Selatan) yang sama-sama punya misi untuk lebih mandiri ekonomi dengan cara mengerahkan infrastruktur pembayaran yang integratif.
QR Cross Border, Business Go Bigger
Sepert diketahui, lima negara ASEAN yang menyepakati QR cross-border sejatinya membentuk sekitar 85 persen ekonomi Asia Tenggara dan merupakan pusat perdagangan serta perjalanan yang saling terkait erat. Di mana potensi pasarnya diperkirakan mencapai 6 juta orang dengan total kunjungan sebanyak 2,4 juta kali.
Sejalan dengan itu, ada 24,9 juta merchant (pelaku usaha) QRIS di Indonesia yang siap menjajakan produk atau jasa buatan lokal.