Hal-hal yang harus dilakukan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan untuk masing-masing bidang meliputi sbb :
 1). Pengawasan bidang Program kerja.
 Program kerja ini  merupakan rencana kerja (Business Plan) baik berupa rencana kerja jangka pendek maupun rencana kerja jangka panjang yang harus menjadi acuan dasar bagi manajemen dalam melaksakana tugasnya. Didalamnya mencakup rencana perluasan jaringan kantor, rencana pengembangan sumber daya dan rencana ekstensifikasi layanan yg akan diberikan kepada masyarakat.Â
Karena pelaksanaan program kerja ini berkaitan langsung dengan target-target yang harus dicapai, maka Komisaris harus melakukan pengawasan yang lebih intensif sehingga target-target yang telah ditetapkan pemegang saham dapat tercapai dengan baik dan sehat.Â
Pengawasan terhadap program kerja ini dimaksudkan untuk mengetahui sampai sejauh mana hasil-hasil telah dicapai, apakah pencapaian kinerja keuangan tersebut dicapai melalui cara-cara yang memenuhi aturan yang berlaku (patuh/comply) atau tidak, hambatan apa yang seringkali menganggu dan langkah strategi mana yang dipilih untuk mengurangi hambatan tersebut.
 2). Pengawasan terhadap manajemen
 Pengawasan ini bertujuan untuk memperoleh keyakinan bahwa manajemen telah melaksanakan aktivitas sesuai dengan wewenang yang diberikan, mentaati ketentuan yang berlaku dan semua keputusan yang dilahirkan tidak akan membahayakan kelangsungan usaha.Â
Di samping itu harus dipastikan apakah manajemen bank telah menyusun sistem kontrol internal yang memadai sehingga aktivitas usahanya akan terlindungi dari kemungkinan terjadinya penyimpangan.
 3). Kondisi keuangan
 Kondisi keuangan bank perlu dipantau secara periodik karena bidang inilah yang senantiasa memberikan gambaran tentang meningkat tidaknya bidang usaha yang sedang dijalankan. Pantauan terhadap bidang ini biasanya mencakup keadaan permodalan, pengaturan likuiditas, keadaan rentabilitas, keadaan kualitas aktiva produktif  (KAP) dan pembentukan cadangan aktiva produktif.
 4). Kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku ( Compliance)