Pemenuhan kebutuhan barang dan jasa haruslah bermanfaat secara materi. Dalam melakukan konsumsi, nilai utility yang diterima harus sebanding dengan apa yang telah dikeluarkan (dibelanjakan) sehingga terjadi keseimbangan antara apa yang diberikan dan yang didapat. Â
Konsumsi berlebih-lebihan, yang merupakan ciri khas masyarakat yang tidak mengenal Tuhan, dikutuk dalam islam dan disebut dengan istilah israf (pemborosan) atau tabdzir (menghambur-hamburkan harta tanpa guna). Tabdzir berartimempergunakan harta dengan cara yang salah, yakni untuk tujuan-tujuan yang terlarang seperti penyuapan, hal-hal yang melanggar hukum atau dengan cara yang tanpa aturan. Islam menganjurkan pola konsumsi dan penggunaan harta secara wajar dan berimbang, bersikap moderat tidak kikir dan juga tidak boros. Konsumsi yang melampaui tingkat moderat (wajar) dianggap israf dan tidak disenangi Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Suprayitno, Eko. 2005. Ekonomi Islam . Yogyakarta: Graha Ilmu.
Hakim, Zikrul. 2007. Ekonomi Islam. Jakarta: PT. Bestari Buana Murni.
Baudrillard, Jean. 2004. Masyarakat Konsumsi. Yogyakarta: Kreasi Wacana.
Mujahidin, Ahmad. 2007. Ekonomi Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
http://jurnal.unsyiah.ac.id/JPED/article/download/6517/5341 Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI