Mohon tunggu...
Hotim Munawaroh
Hotim Munawaroh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Sendiri

Bim

Selanjutnya

Tutup

Financial

Konsep Maslahah dalam Konsumsi Ekonomi Islam

15 Februari 2019   20:02 Diperbarui: 15 Februari 2019   20:24 2382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pengertian Maslahah

Maslahah dapat diartikan sebagai segala bentuk keadaan, baik material dan non material sebagai makhluk yang paling mulia. Maslahah juga diartikan yaitu segala bentuk kebaikan yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual serta individual dan kolektif serta harus memenuhi 3 unsur yaitu, kepatuhan syariah, bermanfaat dan membawa kebaikan dalam semua aspek secara keseluruhan yang tidak menimbulkan kemudharatan.

Dari segi tujuan, maslahah dibagi dalam 2 bagian yaitu:

1.Mendatangkan manfaat kepada umat manusia, baik bermanfaat untuk didunia maupun di akhirat.

2.Menghindarkan kemudharatan (bahaya) dalam kehidupan manusia baik kemudaratan didunia maupun diakhirat.

a.Maslahah dalam konsumsi

Dalam islam memandang bahwa semua yang ada dibumi ini merupakan pemberian dan amanah dari Allah SWT. Yang diamana pemberian itu wajib kita jaga dan dilestarikan guna untuk kesejahteraan manusia. Islam juga mengajarkan bahwa semua yang ada didunia ini adalah milik Allah SWT termasuk juga harta yang diperoleh oleh setiap manusia.

Menurut Mannan (1997;4), konsumsi adalah permintaan. Dalam ekonomi islam konsumsi dikendalikan oleh lima prinsip dasar yaitu sebagai berikut:

1.Prinsip keadilan

Syarat ini mengandung arti ganda yang penting mengenai mencari rezeki secara halal dan tidak dilarang hukum. Dalam soal makanan dan minuman, yang terlarang adalah darah, daging binatang yang telah mati sendiri, daging babi, daging binatang yang ketika disembelih tidak menyerukan nama Allah SWT, (QS. Al-Baqarah, 2:173; Q.S, Al-Baqarah, 5:4). Islam melarang umatnya untuk memakan makanan yang sudah dilarang tersebut karena dapar membahayakan tubuhnya, sedangkan mereka juga boleh memakan makanan yang dilarang tersebut jika mereka benar-benar membutuhkan.

2.Prinsip kebersihan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun