4. Metode Sosialisasi
Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 65 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Sosialisasi Dan Penyampaian Informasi yang terdapat pada Bab VI Pasal 9 bahwasanya metode sosialisasi dan penyampaian informasi yang digunakan adalah ;
a. Komunikasi tatap muka yaitu sosialisasi atau pertemuan dalam bentuk :
1. Diskusi dan Seminar
2. Ceramah maupun simulasi
3. workshop
b. Komunikasi melalui media massa yaitu sosialisasi yang dilakukan dengan penyampaian informasi di media massa cetak maupun elektronik melalui :
1. Tulisan
2. GambarÂ
3. Suara maupun audiovisual.
 c. Mobilisasi sosial yaitu sosisalisasi yang dilakukan melalui ajakan peran serta seluruh komponen masyarakat baik organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, adat, LSM, instansi pemerintah maupun partai politik, dalam bentuk gerakan masyarakat untuk ikut dalam melaksanakan setiap tahapan pemilu seperti :